• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pengaduan SKTM Paling Tinggi; 12 Laporan Masuk Ombudsman
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 06/07/2018 • indra_
 
PANTAU PPDB: Tim ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memantau PPDB di SMA 1 Bae, kemarin.(63)

KUDUS - Penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi pengaduan paling tinggi yang masuk Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng).

Mulai pelaksanaan PPDB Minggu (1/7) hingga Kamis (5/7), sudah ada 12 pengaduan yang diterima lembaga tersebut. Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Bidang Komunikasi Strategis, Belinda Wasistiyana Dewanty mengatakan, aduan tersebut terkait penyalahgunaan SKTM oleh orang tua pendaftar PPDB. Ini karena SKTM mempermudah pendaftar untuk diterima pada sekolah yang dituju.

"Yang paling banyak laporan masuk adalah penyalahgunaan SKTM. Selain itu terkait teknis PPDB online," kata Belinda saat memantau pelaksanaan PPDB di SMA 1 Bae Kabupaten Kudus, Kamis (5/7).

Saat ini Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB ke seluruh daerah. Pengawasan dilakukan secara langsung dan pengaduan masyarakat. Tindak lanjut juga dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang ada pada pelaksanaan PPDB.

"Terkait aduan yang kami terima, kami sudah koordinasi dengan sekolah dan Dinas Pendidikan di daerah untuk penyelesaiannya," ujarnya. Ketua PPDB SMA 1 Bae, Rokhis Setiawati menyampaikan, pada PPDB SMA tahun ini, SKTM bisa menjadi penolong siswa di zona 1. Pasalnya, pendaftar dengan SKTM yang berada di zona satu langsung diterima. Sedangkan untuk zona 2 tidak bisa menggunakan surat keterangan ini.

"Kami mengikuti juknis PPDB dari provinsi. Jadi memang ada keistimewaan untuk siswa pemegang SKTM," terangnya. SMA 1 Bae memiliki zona 1 di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bae, Jekulo, dan Undaan. Kuota di SMA ini mencapai 393 siswa. Sedangkan pendaftarnya sudah ada sekitar 422 orang.

Meski sudah diterima, Rokhis memastikan sekolah akan melakukan verifikasi dengan mengunjungi langsung ke rumah siswa yang mendaftar dengan SKTM. Jika ada yang terbukti menyalahgunakan SKTM siswa akan langsung dikeluarkan.

"Tahun lalu ada satu siswa yang dikeluarga karena hasil visit kami menunjukkan orang tuanya mampu tetapi dia menggunakan SKTM saat masuk," bebernya. Ketua PPDB SMK 1 Kudus, Imam Santosa juga mengatakan, pemilik SKTM tahun ini mendapatkan prioritas pada PPDB. Untuk SMK, kuota siswa miskin dengan SKTM mencapai 25 persen.

Pendaftar jalur ini mendapatkan porsi di luar pendaftar non-SKTM. "Yang terjadi di SMK 1 Kudus ini, pemegang SKTM yang nilainya lebih rendah dari peringkat terendah pendaftar reguler tetap masuk dalam porsi," terangnya.

Dengan keistimewaan ini, Imam mengingatkan agar tidak ada orang tua pendaftar yang memalsukan data. Jika terbukti ada yang memalsukan SKTM atau menggunakan SKTM padahal dari keluarga kaya, panitia menyerahkan kepada pihak polisi. (H76-63)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...