Pengaduan ke Ombudsman terbanyak dari Batam
Batam (Antaranews Kepri) - Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau menerima 155 laporan pada 2017, meningkat dibandingkan 2016 sebanyak 140 laporan dengan Batam di urutan pertama yaitu mencapai 129 laporan.
Kepala Ombudsman Provinsi Kepri Yusron Roni, di Batam, Jumat, mengatakan beberapa laporan masih bersumber dari pemberitaan di media massa dikarenakan animo masyarakat untuk membuat laporan ke instansinya masih sedikit.
"Dari jumlah tersebut 90 persen sudah selesai dan masih didominasi oleh Kota Batam," kata Yusron.
Kepala Ombudsman menyatakan berdasarkan wilayah pelapor yang menyampaikan aduan masyarakat berada di urutan pertama yang mencapai 129 laporan atau sekitar 83 persen, kemudian Kota Tanjungpinang 11 laporan atau tujuh persen, Kabupaten Karimun lima laporan atau tiga persen, Kabupaten Anambas dua laporan, Kabupaten Natuna dan Bintan satu laporan.
Yusron menyatakan dari data pihaknya, ada 11 kelompok instansi terlapor yaitu Badan Pertanahan Nasional, BUMN/BUMD, Dewan Perwakilan Rakyat, Kejaksaan, Kepolisian, instansi lainnya, Komisi Negara/Lembaga Non Struktural, Lembaga Pedidikan Negara, instansi pemerintah/Kementerian, Pemerintah Daerah dan Rumah Sakit Pemerintah.
"Kelompok instansi terlapor masih tertinggi pada penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu 78 laporan atau 50 persen diikuti instansi lain-lain seperti BP Batam, Imigrasi, dan kepolisian," katanya.
Pada 2017, kata Yusron, pihakya tidak dibenarkan mengambil laporan berdasarkan pemberitaan media, namun harus turun dan menanyakan langsung kepada masyarakat.
Pada program dugaan malaadministrasi di 2017, kata Yusron, didominasi pada aspek tidak memberikan pelayanan dengan jumlah 51 laporan, kemudian penyimpangan prosedur 38 laporan serta penundaan berlarut 35 laporan.
"Pencegahan malaadministrasi di 2017 kita melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan seleksi penerimaan calon taruna/taruni Akademi Kepolisian, SIPSS, Brigadir dan Tamtama Polri. Kemudian pemantauan ujian nasional, pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan pengawasan penerimaan CPNS Kemenkumham di wilayah Kepri.
Pihaknya juga melakukan kajian kebijakan pelayanan publik pada perizinan pembangunan jembatan penyeberangan orang di Kota Batam, kebijakan nasional pelayanan keimigrasian, peningkatan kualitas dan fasilitas pelayanan publik pada Bandara di Indonesia dan penempatan buruh migran dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menurutnya ada beberapa program kegiatan yang dilakukan pihaknya pada 2017 diantaranya yaitu pendataan jumlah pengaduan masyarakat, wilayah pelapor dan terlapor, kelompok instansi terlapor dan dugaan malaadministrasi yang dilaporkan.
Kemudian kegiatan pengawasan atau pemantauan, kajian kebijakan pelayanan publik, survei kepatuhan, sosialisasi, kegiatan 'training of trainer' komunitas, dan pertemuan berkala. (Antara)