• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pencemaran Sungai Cileungsi, Ombudsman: DLH Gagal Awasi Lingkungan
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Sabtu, 08/12/2018 •
 

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, dinilai tidak mampu mengawasi perusahaan yang melakukan pembuangan limbah di aliran Sungai Cileungsi.

Hal itu terungkap dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diris Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Ombudsman menganggap DLH Kabupaten Bogor abai mengawasi lingkungan dari 2.500 perusahaan yang beroperasi di Bumi Tegar Beriman.

Dalam LAHP yang diterbitkan pada Kamis (6/12/2018), hingga kini DLH Kabupaten Bogor mengalami kekosongan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyebutkan, pengawasan lingkungan tidak terjadi di Kabupaten Bogor karena DLH tidak memiliki PPLH sebagai pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang.

Ada Dugaan Malaadministrasi, Ombudsman Soroti Pencemaran Sungai Cileungsi

Menurutnya, dengan luas wilayah sekitar 298.838 hektare dan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa, membuat fungsi PPLH mutlak diperlukan DLH Kabupaten Bogor. Terlebih, tercatat ada 2.500 perusahaan beroperasi di 40 Kecamatan Kabupaten Bogor.

"Ombudsman berpendapat bahwa DLH Kabupaten Bogor tidak kompeten dalam menjalankan pengawasan lingkungan hidup karena terdapat kekosongan PPLH," jelasnya kepada Radar Bogor, Jumat (7/12/2018).

Ironisnya lagi, setelah melakukan pemeriksaan, ada sebanyak 48 perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi tapi tidak mengantongi izin apapun. "Dari 48 perusahaan itu sudah ada yang disegel, tapi nyegelnya Penyidik PNS PPNS tidak tau mana yang harus disegel," bebernya.

Sungai Cileungsi Dipastikan Tercemar Limbah, Penuh Minyak dan Detergen

Pemerintah seolah tutup mata. Hingga kini, industri-industri yang berdiri di tepian sungai Cileungsi masih membuang limbahnya ke sungai. Penyegelan yang dilakukan oleh PPNS belakangan dianggapnya belum efektif. Karena, rata-rata panjang diameter lubang pembuangan limbah bisa setinggi tubuh orang dewasa.

Beberapa perusahaan di antaranya menurut Teguh ada yang sempat mengantongi izin, hanya saja izinnya sudah kadaluarsa. Padahal, jika izinnya sudah kadaluarsa, maka perusahaan industri tersebut tidak diperkenankan untuk beroperasi.

Sementara itu Kepala DLH Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadji tak menampik apa yang diungkap oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Ia mengaku akan berbenah diri sesuai apa yang disarankan oleh Ombudsman.

"DLH akan melaksanakan beberapa rekomdasi dari ombudsman, di antaranya pengisian PPLH, PPNS LH, serta melanjutkan verifikasi terhadap para pelaku usaha dan meningkatkan pengawasan," ujarnya usai mengambil LAHP di kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.(fik/c)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...