• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Penangkapan Illegal Logging Dinilai Rawan Dipidana
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Jum'at, 23/02/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Adhar Hakim

Mataram (Suara NTB) - Maraknya penangkapan dan penyitaan barang bukti dalam kasus illegal logging jadi temuan Ombudsman. Dalam prosesnya, ditemukan penangkapan dan penyitaan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB tanpa disertai berita acara sehingga berpotensi dipindana balik oleh pelaku.

''Ini memang penegakan hukum di bidang kehutanan. Tapi praktiknya maladministrasi dan justeru ini berpotensi pidana," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, SH.,MH kepada Suara NTB, Senin, 19 Februari 2018.

Ia menyoroti kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dalam sejumlah temuan seperti perampasan kayu barang bukti, penyitaan dan penyimpanan barang bukti tidak disertai berita acara.

Sejumlah tindakan maladministrasi dicatatnya, telah melanggar peraturan bersama Kapolri, Kejagung, Kemenhut, juga pelanggaran KUHAP tentang penyitaan, kemudian Putusan MK 130 /PUU-13 tahun 2015, KUHA Pidana, bahkan ditemukan juga pelanggaran Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana kehutanan pasal 32 tentang PPNS.

Pihaknya pun menelusuri beberapa laporan terkait ini dan didapati beberapa fakta bahwa perampasan barang bukti kayu tidak disertai berita acara. Bahkan penyimpanan barang rampasan, tidak dimasukkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dengan alasan penuh.

''Padahal kita cek, Rupbasan siap kok," ungkapnya.

Menurut Adhar, seharusnya di internal penegakan hukum pada Dinas KLH harus clear. Karena jika masih ada SOP yang tidak dilalui, maka akan jadi celah hukum bagi pelaku illegal logging.

"Artinya, bagaimana mau bersihkan pembalakan liar? Kalau penegakan hukum masih ndak beres," tegasnya. Penangkapan dan penyitaan selama ini seringkali tidak disertakan izin dari Pengadilan, menambah praktik maladministrasi berpotensi pidana.

Terkait hal ini, Ombudsman pada prinsipnya sangat sepakat dengan gerakan penyelamatan hutan, karena Lombok menjadi sasaran 'predator' illegal logging. Tapi jika ingin serius dalam proses penegakan hukum, Adhar Hakim berharap diperbaiki sistemnya. Sehingga tidak justru menjadi bumerang bagi Dinas LHK diserang balik pelaku atau cukong kayu. Sehingga PPNS disarankan pihaknya berhati -hati dengan lebih tertib dalam proses penegakan hukum untuk menutup celah gugatan atau pidana balik.

Atas situasi itu, pihaknya sudah bersurat ke Gubernur NTB Dr.TGH M. Zainul Majdi tanggal 7 Oktober 2017 lalu. Isinya saran perbaikan, agar gubernur meneruskan temuan pihaknya itu dan disikapi secara teknis berupa perbaikan sistem di Dinas KLH.

Dihubungi terpisah, Kadis LHK Provinsi NTB, Madani Mukarom belum memberi tanggapan. Sementara Kabid Perlindungan Hutan, Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal juga enggan memberi penjelasan soal temuan Ombudsman ini. (ars)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...