Pemprov DKI Kirim Evaluasi Penataan Tanah Abang ke Ombudsman
Pemprov DKI Jakarta sudah mengirimkan laporan evaluasi penataan Tanah Abang tahap pertama ke Ombudsman. Laporan evaluasi dikirim hari ini.
"Hari ini sudah disampaikan, Pak Sekda (Saefullah) yang sudah mengirimkan ke Ombudsman dan kami akan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018)
Laporan itu menjabarkan upaya
Pemprov DKI untuk mengoreksi kebijakan yang dianggap melanggar hukum
oleh Ombudsman. Pemprov DKI Juga menjelaskan konsep penataan Tanah Abang
tahap kedua.
"Isinya hasil evaluasi kita, langkah korektif dan apa yang akan kami lakukan di tahap kedua," terang Sandiaga.
Ombudsman
dalam hasil investigasinya menyatakan ada empat maladministrasi dalam
penataan Tanah Abang tahap pertama. Ombudsman menyebut penutupan Jalan
Jatibaru Raya depan Stasiun Tanah Abang dan penempatan PKL di salah satu
ruas jalan tersebut melanggar aturan tentang lalu lintas jalan dan
angkutan jalan.
Pemprov
DKI juga dianggap juga dinilai telah mengesampingkan hak pejalan kaki
atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar. Ombudsman juga
menyatakan bahwa Pemprov DKI melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2014 tentang Transportasi.Â