• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemindahan Napi tak Lumrah
PERWAKILAN: ACEH • Rabu, 09/01/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H, S.E, M.S. Foto by Dokumen Saber Pungli

* Karena tanpa Pemberitahuan

BANDA ACEH - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husein mengatakan, pemindahan napi narkoba, Gunawan, dari Lapas Kelas II A Banda Aceh secara diam-diam dinilai tidak lumrah. Apalagi saat ini pihak keluarga napi tidak mengetahui keberadaannya. Namun meskipun begitu, pihaknya belum menerima laporan secara resmi.

Hal itu disampaikan Taqwaddin Husein dalam talkshow cakrawala Serambi 90.2 FM, Senin (7/1). Cakrawala itu membahas tentang salam Harian Serambi Indonesia dengan tema "Tak Etis Jika Kalapas Bohongi Keluarga Napi". Talkshow itu juga menghadirkan Redakdur Pelaksana Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika sebagai narasumber internal.

Dr Taqwaddin menyatakan, pemindahan napi secara diam-diam tidak lumrah dilakukan. Bahkan, selama menjabat di Ombudsman Aceh, kasus ini merupakan yang pertama ia ketahui. Bahkan, minggu lalu, Kakanwil Kemenkumham Aceh yang dijumpai Taqwaddin juga mengakui kepadanya jika pemindahan tanpa pemberitahuan memang tidak lumrah.

Ia menjelaskan, pemindahan napi diatur dalam pasal 16 UU nomor 12 tahu 1995 tentang permasyarakatan dan PP nomor 31 tahun 1996 tentang pembinaan napi. Dalam aturan itu, disebutkan sejumlah alasan yang mendasari pemindahan napi, diantaranya pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan, dan alasan yang dianggap perlu, termasuk permintaan keluarga.

Menurutnya, mekanisme pemindahan juga diatur dalam PP, dimana pemindahan harus ada izin tertulis dari pejabat berwenang di Kemenkumham dan dilengkapi berkas pembinaan. Selain itu juga harus ada hasil pertimbangan tim pengamat permasyarakatan, baik pusat atau wilayah.

"Tapi dalam keadaan darurat izin pemindahan dapat diberikan secara lisan. Jadi boleh tidak ada izin tertulis, hanya melalui lisan saja dulu, tapi dalam waktu 2x24 jam juga harus sudah dilengkapi dengan izin tertulis," ujar Taqwaddin.

Secara hirarki, katanya, pemindahan disampaikan dari kepala lapas/rutan kepada Kadiv Permasyaratan. Dari Kadiv ke Kakanwil Kemenkumham RI. Namun dalam kondisi yang kasuistik, perintah pemindahan bisa saja datang ke Dirjen di Jakarta langsung ke Kepala Lapas.

Sebelumnya diberitakan, jika Gunawan dijemput pria "bersebo". Menurut Taqwaddin, yang dimaksud pria bersebo adalah petugas yang menjemput, alasannya tentu untuk keamanan petugas, karena yang dijemput adalah napi bandar narkoba. Namun untuk melacak beradaan Gunawan saat ini, ia meminta supaya keluarga dan pihak pengacara melaporkan secara resmi ke Ombudsman.

Sebelumnya diberitakan, Nikmaturizza, istri Gunawan, napi kasus narkoba yang selama ini ditahan di Lapas Banda Aceh, melaporkan Kepala Lapas (Kalapas) Banda Aceh ke Presiden RI. Pelaporan tersebut terkait pemindahan Gunawan dari Lapas Banda Aceh ke penjara tertentu yang belum diketahui lokasinya. Awalnya pihak lapas memberitahu jika Gunawan dipindah ke lapas Binjai, namun setelah ditelusuri keluarga, Gunawan ternyata tidak berada di Binjai.

Terkait kasus pemindahan Gunawan, narapidana (napi) narkoba, yang dua hari lalu diprotes oleh istrinya karena tak diketahui di mana suaminya ditahan, belum mendapat penjelasan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, Endang Lintang Hardiman.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Serambi dengan cara menelepon ke nomor kontak Endang tidak mendapat jawaban, meskipun nomor yang di telepon aktif. Pesan singkat atau SMS yang dikirim juga tidak mendapat balasan.

Kemudian, Serambi menanyakan perihal itu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), Meurah Budiman. Dia mengatakan, tidak mengetahui persoalan itu.

"Kami belum tahu karena belum pernah dapat laporan dari Medan. Kami hanya menerima laporan dari Kalapas Banda Aceh napi atasnama Gunawan dipindahkan ke Sumatera Utara," katanya, Senin (7/1).

Memang Kalapas Banda Aceh ada mengirim surat pemberitahuan pemindahanan napi, termasuk kepada keluarga Gunawan. Gunawan bersama napi lain dipindah dari Lapas Banda Aceh ke Lapas Binjai, Sumut.

Akan tetapi, ketika keluarga Gunawan mengecek di Binjai, pihak keluarga tidak menemukan Gunawan di sana. Bahkan, keluarga mendapat informasi gembong narkoba tersebut diduga ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Tapi informasi itu belum valid.

Ketika dikonfirmasi ulang oleh Serambi kepada Meurah Budiman, apakah ketika dilakukan pemindahan napi ke tempat lain, maka pihak Lapas harus terlebih dahulu memberitahu pihak keluarga napi? Meurah membenarkannya. "Iya," jawaban singkat.(mas)


Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemindahan Napi tak Lumrah, http://aceh.tribunnews.com/2019/01/08/pemindahan-napi-tak-lumrah?page=all.

Editor: bakri


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...