• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemda Bombana Dapat “Rapor Merah” Lagi
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Senin, 05/02/2018 •
 
Suasana pemberian hasil penilaian layanan pubik oleh Ombudsman RI perwakilan Sultra kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana. Foto : Istimewa

ANOATIME.ID, KENDARI - Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan rapor merah kepada Pemerintah Kota Kendari atas penilaian kepatuhan pelayanan publik, kini ORI Sultra kembali memberikan rapor merah kepada Pemerintah Kabupaten Bombana.

Pemberian Rapor Merah tersebut, dilaksanakan di Kantor Bupati Bombana dari ORI Sultra kepada Pelaksana harian (Plh) Sekertaris daerah (Sekda) Bombana Mahyuddin. Ini merupakan kali ke tiganya Pemda Bombana mendapat Rapor Merah dari ORI Sultra.

Pelaksana tugas (Plt) ORI Sultra, Ahmad Rustan mengatakan Pemda Bombana beserta jajarannya harus lebih meningkatkan dan melakukan pembenahan pada layanan publik yang saat ini sudah memperihatinkan.

"Bombana sudah tahun ketiga dilakukan penilaian dan belum berhasil keluar dari zona merah," ujar Ahmad Rustan, Senin (5/2/2018).

Ahmad Rustan mengatakan dalam memberikan penilaian, ORI Sultra melakukan penilaian pada bulan Mei-Juli 2017 lalu, terhadap 12 OPD penyelenggara layanan publik yakni Disdukcapil, Dinas kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas PU dan Tata Ruang, DPM PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Disperindag, kop dan UMKM, Dinas Peryanian, Dinas Trasmigrasi, Dinas Sosial.

"Dishub pada penilaian tahun 2016 lalu masuk pada zona hijau, dan penilaian pada tahun 2017 turun pada zona merah. Sementara beberapa OPD lainnya tidak bergerak untuk keluar dari zona merah," tuturnya.

Lebih lanjut, Ahmad Rustan menambahkan bahwa membangun pelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sangat dipengaruhi oleh beberapa hal yakni, ketersediaan anggaran, penempatan pejabat yang sesuai dengan kompetensinya termasuk di dalamnya adalah petugas layanan, sarana dan prasarana pendukung yang memadai.

"Sesuai dengan hasil penilaian tersebut, Ombudsman berharap ada perbaikan yang nyata dengan menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik serta melengkapi komponen standar pelayanan publik yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan 21 UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Sementara itu, Mahyuddin berjanji akan melaporkan hasil penilaian ini kepada Bupati dan mengingatkan kepada semua pimpinan OPD untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai dasar untuk melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...