• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Parkir di PKA Harus Ditertibkan
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 10/08/2018 •
 
sumber: http://aceh.tribunnews.com/2018/08/10/parkir-di-pka-harus-ditertibkan

BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan WH, serta Polresta Banda Aceh untuk segera menertibkan tarif parkir yang terlalu mahal di Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) VII, di Taman Sultanah Safiatuddin, Banda Aceh. Tarif parkir sepeda motor (sepmor) yang mencapai Rp 5.000 dan Rp 10.000 untuk mobil dinilai bertentangan dengan qanun, dan dikategorikan ke dalam pungutan liar (pungli).

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr H Taqwaddin Husin SH SE MS kepada Serambi, Kamis (9/8). Dikatakan, retribusi parkir di ruang publik milik negara harus mengacu pada ketentuan Qanun Kota Banda Aceh, yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat. "Pungutan lebih besar dari ketentuan itu adalah pungli, kecuali ada alasan lain yang dapat dibenarkan oleh hukum," ujarnya.

Dirinya merasa prihatin jika kemeriahan dan harapan besar kesuksesan PKA akan menurun citranya, hanya gara-gara masalah parkir yang mahal dan semrawut. "Saya harap pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini, atau Satgas Saber Pungli Banda Aceh bisa turun tangan untuk menertibkannya," kata Taqwaddin yang juga Ketua Pokja Saber Pungli Aceh.

Hal senada juga dikatakan Anggota Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Zulfikar, yang menilai tarif parkir PKA sangat tinggi, melampaui angka yang ditentukan dalam qanun perparkiran kota Banda Aceh. "Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat yang mengunjungi PKA, terkait dengan biaya parkir dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu perkendaraan. Angka ini cukup besar bagi masyarakat," katanya.

Dia berharap kepada panitia PKA agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir, mengingat pelaksanaan even itu masih sangat lama, sehingga masih ada waktu untuk memperbaikinya. "Kendaraan juga harus diparkir secara rapi dan diawasi petugas. Hal ini untuk mencegah kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk," jelas Zulfikar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr H Taqwaddin Husin menambahkan, biaya parkir bisa saja lebih mahal dengan tarif yang tertera dalam qanun tentang perparkiran, jika lokasinya berada dalam tanah pribadi. Dia mencontohkan ruang privat seperti halaman rumah pribadi atau usaha milik pribadi. "Kalau di tanah pribadi, berapa pun biayanya boleh dipungut oleh si pemilik atau pengelola area tersebut," ujarnya.

Berbeda halnya dengan Taman Sultanah Safiatuddin -lokasi PKA VII- yang merupakan tanah negara yang menjadi ranah publik. "Kalau di area PKA, mau tidak mau harus mengacu pada ketentuan legislasi yang mengatur tentang parkir. Besaran pungutan retribusi parkir harus sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.(fit)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Parkir di PKA Harus Ditertibkan, http://aceh.tribunnews.com/2018/08/10/parkir-di-pka-harus-ditertibkan.

Editor: bakri


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...