• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI Sultra Sebut Pemantauan USBN di SMPN 6 Konsel oleh Wakil Bupati Melanggar Aturan
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Rabu, 18/04/2018 •
 

KENDARI-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai pemantauan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan, Arsalim Arifin melanggar aturan.

Pada Senin (16/4/2018), Arsalim melakukan pemantauan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di SMP Negeri 6 Konawe Selatan, Kecamatan Palangga.

Plt Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan, mengatakan bahwa pemantauan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Konsel adalah sebuah pelanggaran, karena ia telah memasuki ruangan ujian.

"Berdasarkan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Nomor: 0045/BNSP/II/2018 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan USBN tahun 2017/2018 pada BAB XI huruf A angka 5 sudah ada ketentuannya terkait itu. Orang yang memasuki ruangan USBN selain peserta dan pengawas dilarang," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (18/4/2018).

Menurut Rustan, kunjungan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Konsel merupakan niat yang baik. Namun caranya yang salah karena melanggar peraturan BNSP tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan USBN.

"Pada dasarnya pemantauan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Konawe Selatan, Arsalim Arifin ini adalah baik, namun memang ada aturan yang harus dipatuhi bersama," tutup Rustan. (*LAN)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...