• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI Papua: Jangan Jadikan UNBK Ladang Pungli
PERWAKILAN: PAPUA • Senin, 12/03/2018 • nurul_istiamuji
 
Kepala ORI Perwakilan Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif (tengah) bersama stafnya saat jumpa pers. (KabarPapua.co/Fitus Arung)

KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif mengimbau kepada seluruh kepala sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) sederajat di Papua untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 ini.

"Sekolah dan pihak komite harus patuh terhadap aturan berlaku. Jangan berdasarkan kesepakatan wali murid, sekolah boleh memungut dari siswanya. Jika pihak sekolah tetap melakukan pungli, akan berhadapan langsung penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Tim Saber Pungli," jelas Iwanggin, dalam rilisnya kepada media di Kota Jayapura, belum lama ini.

Menurut Iwanggin, pihak sekolah juga jangan menganggap pungli sebagai bussines moment. Yang mana setiap tahunnya melakukan pungli yang dikemas dengan cara apapun untuk bisa memperoleh pemasukan dari para siswa maupun wali murid.

"Apabila sudah ada pihak sekolah yang telah melakukan pungutan harap segera dikembalikan kepada wali murid. Jangan sampai akibat dari pungli tersebut, para kepala sekolah dan komite berurusan dengan Tim Saber Pungli maupun pihak Kepolisian," jelas Iwanggin.

Baca Juga > ORI Papua Soroti Satgas Dinas Kesehatan Papua

Sehubungan dengan adanya surat edaran dari Kemendikbud Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor: 1356/H/TU/2016 tanggal 05 Februari 2016 yang menegaskan, bahwa UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap, baik dari segi infrastruktur maupun SDM per November 2015.

Infrastruktur sejauh ini mungkin menggunakan lab komputer yang ada di sekolah. Selain itu sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.

"Bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksanaan UNBK dan harus melaksanakan Ujian Nasional (UN) berbasis kertas dan pensil," jelas Iwanggin.

Menurut Iwanggin, sebuah mobilisasi pengumpulan dana dari siswa sebagai pungli apabila sifatnya wajib, tak ada dasar ketentuan peraturan perundang-undangannya, atau ada dasarnya tapi dilakukan oleh petugas yang tidak punya kewenangan untuk memungut, atas dasar perbedaan. "Saya meminta agar masyarakat lebih cermat jika menemukan adanya praktik penarikan dana wali siswa," ujarnya.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, penarikan dana masyarakat harus tidak mengikat.

"Jadi orang tua tinggal mengecek apakah penarikan dana diwajibkan, lalu bagaimana jika tak membayar. Apakah dikaitkan dengan pelayanan yang diterima semisal kalau tidak membayar rapor ijazah akan ditahan," ungkap Iwanggin.

Menurut Iwanggin, jika masih ada sekolah yang memaksa atau mewajibkan penarikan dana, harus melaporkan kepada Kantor ORI Perwakilan Provinsi Papua agar segera ditindaklanjuti. ***(Fitus Arung)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...