• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

ORI PAPUA BARAT TANGANI RATUSAN DUGAAN MAL ADMINISTRASI
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Jum'at, 19/01/2018 •
 

MANOKWARI, Cahayapapua.com- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kantor perwakilan Provinsi Papua Barat menangani sebanyak ratusan kasus dugaan praktik mal administrasi selama tahun 2017.

Mal administrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam suatu proses administasi pelayanan publik meliputi penyalahgunaan wewenang atau jabatan, kelalaian dalam tindakan dan pengambilan keputusan maupun pengabaian kewajiban hukum.

Kepala Perwakilan ORI Papua Barat Nortberthus, mengatakan secara umum kondisi pelayanan publik di Papua Barat masih jauh dari harapan. Pihaknya terus mendorong perbaikan. "Dibanding provinsi lain, layanan publik di Papua Barat masih jauh. Selama tahun 2017 kami menerima 144 aduan malaadministrasi," kata dia di Manokwari, Kamis (18/1).

Norbertus menjelaskan, Ombudsman melakukan tugas penerimaan serta pengelolaan pengaduan maupun sosialisasi serta pembangunan jaringan dengan masyarakat.

Pelayanan publik, menurutnya merupakan titik strategis untuk membangun praktik good governance atau pemerintahan yang baik. Setiap aduan yang diterima, Ombudsman berusaha optimal melakukan pengawasan serta mendorong penyelesaian secara adil. "Mal administrasi merupakan faktor penghambat terwujudnya masyarakat sejahtera. Ini harus menjadi musuh bersama,''sorotnya.

Menurutnya, masyarakat sudah mulai sadar dalam mensikapi pelayanan pemerintah. Terbukti, aduan yang masuk ke Ombudsman terus meningkat sepanjang beberapa tahun terakhir.

Ia mengemukakan, 144 pengaduan diterima secara langsung, via email, investigasi inisiatif, informasi media massa, surat dan aduan melalui komunikaso telepon. "Penyampaian laporan secara langsung paling tinggi 53 persen dan investigasi inisiatif 21 persen,"ujarnya.

Ia merinci, bentuk dugaan maladministrasi yang diterima berupa penyimpangan prosedur sebanyak 49 kasus, penundaan berlarut 27 kasus, penyalahgunaan wewenang 12 kasus, tdak memberikan pelayanan 24 kasus, diskriminasi 1 kasus, permintaan imbalan uang,barang dan jasa 5 kasus, tidak kompeten 19 kasus, dan pelayanan tidak patut 17 kasus."71 persen kasus sudah kami selesaikan, 29 persen sisanya masih dalam proses," pungkasnya. (IBN





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...