• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

OPINI UPI FITRIYANTI : Pilkada dan Komitmen Pelayanan Publik Calon Kepala Daerah
PERWAKILAN: LAMPUNG • Selasa, 26/06/2018 •
 
Upi Fitriyanti, Asisten Ombudsman R.I Kantor Perwakilan Provinsi Lampung

BESOK 27 Juni 2018 sebanyak 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten di Indonesia akan melakukan hajatan besar, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak. Di Lampung, pilkada akan berlangsung di tingkat provinsi (pilgub), serta Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Utara (pilbup).

Para calon kepala daerah sudah melakukan penyampaian visi misi melalui tahapan kampanye sejak 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Dari proses kampanye tersebut semoga masyarakat sudah memiliki gambaran untuk memilih calon kepala daerah yang dapat memajukan daerahnya masing-masing saat nantinya terpilih.

Salah satu hal yang menjadi tanggungjawab kepala daerah terpilih adalah komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sesuai Pasal 5 Undang Undang (UU) No25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik memiliki ruang lingkup yang sangat luas.

Hal itu meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik serta pelayanan administrasi yang meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya.

Sejatinya pelayanan publik merupakan hal yang paling penting dalam pembangunan sebuah daerah. Pasalnya, urusan pelayanan publik sudah dimulai sejak kelahiran seseorang warga yakni dengan perlunya pelayanan fasilitas kesehatan yang memadai, pelayanan pembuatan akte kelahiran, sampai kematian melalui pelayanan akte kematian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelayanan publik itu sendiri.

Maka semua penyelenggaraannya perlu dipastikan oleh kepala daerah sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.

Bicara kualitas pelayanan publik bukan hanya soal bagaimana pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan gratis, juga bukan hanya soal infrastruktur jalan yang mulus. Pelayanan publik juag juga bicara bagaimana melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan komponen standar pelayanan publik sebagaimana amanah UU Pelayanan Publik. Dengan demikian pelayanan yang diberikan sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.

Terkait itu, masyarakat harus menjadi pemilih cerdas dalam menentukan pilihannya. Tujuannya semata demi kemajuan pelayanan publik di daerahnya selama lima tahun ke depan sekaligus menjadi fungsi kontrol sebagai pengawas eksternal saat kepala daerah terpilih menjalankan pemerintahan.

Hal ini sebagaimana amanat Pasal 35 ayat 3 huruf a UU Pelayanan Publik yang mengatur bahwa pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik oleh masyarakat dapat dilakukan berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pastikan calon kepala daerah yang akan Anda pilih memiliki komitmen dan kompetensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga dapat memajukan daerah Anda saat nantinya terpilih. Dengan begitu hakikat demokrasi dapat kita nikmati bersama dengan terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar masyarakat dalam kerangka pelayanan publik sebagaimana amanat UUD 1945. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...