Ombusman Jabar Turun Ke Cirebon Cek Penyelesaian Kasus PT. CSI
CIREBON (R) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan jawa barat menyambangi kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon, Selasa sore
(16/10/2018).
Dalam lawatannya kali ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, dalam rangka
menindaklanjuti laporan masyarakat, serta dalam upaya percepatan penyelesaian pelaksanaan putusan perkara PT. Cakrabuana Sukses
Indonesia (CSI), dengan terdakwa Iman Santoso dan M. Yahya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoko menjelaskan, kedatangannya merupakan tindak lanjut
terkait laporan adanya dugaan penundaan yang berlarut atas pelaksanaan putusan perkara tersebut.
"Sejak awal telah kami pelajari bersama, saya pastikan ini laporan sangat rumit dan harus di baca oleh asisten penanggung jawab secara
hati - hati, subtansinya sederhana karena putusan sudah inkracht dan tinggal dilaksanakan," terangnya.
Ia menjelaskan, persoalan penyelesaian perkara tersebut tidak hanya melibatkan eksekutor Kejaksaan, akan tetapi melibatkan pihak lain
dan hal tersebut berkaitan dengan data.
"Kami justru mewanti - wanti pihak Kejaksaan, agar tetap melaksanakan putusan sesuai mekanisme yang ada. Karena ini semua terkait
tindakan hukum," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menantang masyarakat yang menjadi korban persoalan tersebut, untuk membuka diri dan mau
bekerjasama dengan Kejaksaan terkait validasi data.
"Karena data yang memang valid, akan menjadi penting untuk memastikan agar kemudian uang yang menjadi objek perkara tidak salah
subjek hukumnya, jumlahnya dan salah penggunaanya," singkatnya.
Menanggapi kunjungan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Gunawan Wibisono mengatakan, kunjungan tersebut
merupakan penggambaran antara lembaga penyelenggara negara dan juga pelayan publik yang merupakan salah satu elemen berkaitan
dan tidak terpisahkan.
"Dalam hal ini, kami perlu saling memberikan saran dan masukkan supaya pada giliranya apa yang menjadi harapan masyarakat dapat
terpenuhi. Penyelesaian uang ganti rugi yang menjadi hak mereka dapat segera kita bayarkan," jelasnya.
Pihaknya berharap kedepan masyarakat sesegera mungkin untuk melaporkan datanya agar permaslahan tersebut dapat segera
diselesaikan.
"Dengan area yang sangat luas, sehingga kami merasa perlu langkah-langkah yang signifikan bila perlu di bentuk kordinator wilayah kota
atau provinsi," pungkasnya. (if/ta)