• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Ungkap Pungli Program PTSL, Camat Kalidoni Kembalikan Uang Warga
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Sabtu, 10/02/2018 •
 
Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan (kiri), saat memberikan penjelasan kepada warga, didampingi Camat Kalidoni Arie Wijaya dan Ketua Satker Kecamatan Kalidoni Romael Bartis, Sabtu (10/02). (ist)

PALEMBANG, fornews.co-Ombudsman RI Perwakilan Sumsel kembali mengungkap temuan pungutan liar (pungli), pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2017 yang dilakukan Camat Kalidoni.

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan ST memaparkan, adanya pungli tersebut muncul ketika program PTSL 2017 dintindaklanjuti oleh Camat Kalidoni Kota Palembang, Arie Wijaya, S.STP, M.Si, dengan membentuk semacam panitia tingkat kecamatan yang dinamai Satuan Kerja (Satker) Kecamatan Kalidoni yang beranggotakan beberapa tokoh masyarakat dari kelurahan yang ada.

"Tidak jelas apa tugas dan kewenangan dari Satker bentukan camat ini, namun dalam keputusannya Camat Kalidoni membagi Satker ini dalam 3 bidang yaitu Bidang Pertanahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Pembangunan. Dalam bidang pertanahan, salah satu garapan dari Satker ini adalah memobilisasi warga untuk diikutsertakan dalam program PTSL tahun 2017," paparnya.

Dalam pelaksanaannya, terang Astra, Satker ini memungut dana dari warga yang ingin ingin ikut dalam program PTSL sebesar Rp1 juta/per warga. Pungutan itu dilakukan di Kelurahan Sei Selayur, Sei Selincah, Sei Lais, Bukit Sangkal dan Kalidoni. Biaya ini diluar biaya resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dan bukan pula biaya untuk pengurusan surat keterangan tanah di ketua RT atau kelurahan.

"Pada September 2017 lalu, seorang warga melapor kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Atas laporan tersebut, Ombudsman memanggil Camat Kalidoni untuk dimintai penjelasan tentang kebenaran laporan tersebut. Dalam penjelasannya, Camat Kalidoni membenarkan, bahwa pungutan tersebut untuk keikutsertaan dalam program PTSL. Dan pembentukan Satker merupakan inisiatif dari camat untuk memudahkan keikutsertaan dalam PTSL ini," terangnya.

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan (kiri), saat memberikan penjelasan kepada warga, didampingi Camat Kalidoni Arie Wijaya dan Ketua Satker Kecamatan Kalidoni Romael Bartis, Sabtu (10/02). (ist)

Ombudsman Sumsel, urai Astra, tidak meminta keterangan kepada Camat Kalidoni saja, tapi melakukan penyelidikan dengan metode mystery shoping, yakni dengan menanyakan langsung kepada warga. Hasilnya, didapati keterangan bahwa pungutan yang dilakukan oleh Satker tersebut, beralasan untuk ikut program PTSL, dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan dan bagi warga yang syaratnya belum lengkap, warga diminta untuk melengkapi lagi dan baru kemudian menghubungi Satker yang dimaksud. Dalam melakukan pungutan warga juga merasa tidak nyaman karena ada kesan pemaksaan.

"Hasilnya, Ombudsman Sumsel menyimpulkan bahwa pungutan yang dilakukan oleh Satker bentukan Camat Kalidoni kepada warga, untuk keikutsertaan pada program PTSL tahun 2017, adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.

Karena, sambung Astra, besaran yang ditetapkan Rp1 juta, sedangkan PTSL pungutan yang diperkenankan hanya sebesar Rp200.000. Tidak ada perincian tentang kegunaan dana yang dipungut dari warga. Kemudian, pungutan yang dilakukan bukan dilakukan oleh otoritas yang diberi kewenangan untuk memungut. Serta, dalam PTSL pungutan sebesar Rp200.000, dapat dilakukan oleh Lurah/Kepala Desa, dan terakhir, bahwa PTSL tahun 2017, Kecamatan Kalidoni tidak mendapatkan kouta.

"Atas kesimpulan tersebut, Ombudsman Sumsel meminta Camat Kalidoni mengembalikan pungutan yang telah dilakukan kepada warga. Karena tidak memiliki dasar hukum dan mengandung juga unsur penipuan. Karena pada saat dilakukan pungutan kouta PTSL untuk Kecamatan Kalidoni belum dapat, tetapi warga sudah dipungut. Disamping itu Ombudsman juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Palembang agar pungutan tersebut dikembalikan," tukasnya.

Astra menambahkan, menindaklanjuti permintaan Ombudsman tersebut, Camat Kalidoni berkomitmen untuk mengembalikan dan meminta waktu. Karena pungutan dilakukan oleh Satker tidak tercatat dengan rapi, sehingga haru dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Barulah hari ini, Sabtu (10/02) pungutan dan berkas itu dikembalikan kepada warga. Kalau dilihat dari jumlah warga yang datang, lebih dari seratus. Untuk berapa jumlah nominalnya, camat juga belum tahu karena belum selesai dan Senin (12/02) nanti masih ada acara pengembalian lagi. Tapi, waktu pertengahan Januari lalu, kita dapat info yang akan dikembalikan itu sudah terkumpul Rp78 juta," tandasnya. (tul)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...