• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman turun lapangan terkait tunjangan khusus guru di Mempawah
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 07/11/2018 • nurul_istiamuji
 

Pontianak (Antaranews Kalbar) - Tim Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat turun ke lapangan guna melihat secara langsung permasalahan tunjangan guru di daerah khusus yang diduga tidak tepat sasaran, salah satunya di Kabupaten Mempawah.

"Kunjungan kami diawali dengan rapat bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mempawah, Jumiati dan jajarannya," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Kalbar, Irma Syarifah di Pontianak, Rabu.

Pemkab Mempawah memperoleh dana tunjangan khusus tahun 2018 sekitar Rp3 miliar untuk guru PNS, honorer dan kepala sekolah yang mengajar di wilayah 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal).

Namun dari jumlah tersebut tidak semua dicairkan, dan dari 119 guru yg berdasarkan data dari Kemendikbud baru 45 yang memperoleh tunjangan khusus tersebut. Hal tersebut karena adanya kesalahan dan ketidaktepatan data di lapangan, katanya.

"Guru-guru yang berdasarkan data Kemendikbud memperoleh tunjangan khusus banyak yang berada di lokasi terjangkau dengan tingkat kesejahteraan yang cukup memadai. Hal ini justru bertentangan dengan tujuan pemberian tunjangan khusus itu sendiri," ujarnya.

Sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mempawah membuat kebijakan internal untuk mencairkan dana tunjangan khusus kepada guru yang benar-benar berada di daerah khusus, yaitu daerah 3 T dengan akses jalan yang sulit dan rusak atau tingkat kesulitan geografis yang tinggi.

Menurut dia, permasalahan tersebut mulai timbul tahun 2017, pada saat itu, ?Kemendikbud mendasarkan data penerima tunjangan khusus disesuaikan dengan status desa berdasarkan indeks desa membangun (IDM) milik Kementerian Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Artinya guru-guru yang memperoleh tunjangan khusus itu adalah yang berada di desa dengan status sangat tertinggal.

Ia menambahkan, permasalahannya adalah desa yang dekat dengan ibu kota kabupaten dengan akses dan jalan yang mudah ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal, sedangkan desa yang aksesnya sulit dan terpencil ditetapkan sebagai desa tertinggal atau berkembang.

"Sebagai contoh, guru-guru yang berada di Desa Bumbun dan Amawang, Kecamatan Sadaniang tidak memperoleh tunjangan khusus, sedangkan guru yang berada di daerah Bakau Besar, Kecamatan Sui Pinyuh dan di daerah Tohok Hilir malah memperoleh tunjangan khusus," ungkapnya.

Guna memastikan dan memvalidasi data tunjangan khusus tersebut, pihaknya melakukan tinjauan langsung ke lapangan, diantaranya berkunjung ke SDN 02 dan SDN 09 di Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, yang hasilnya tahun 2014 hingga 2016 SDN tersebut memperoleh tunjangan khusus, namun sejak 2017 dan 2018 tidak memperoleh lagi.

Kemudian, pihaknya juga berkunjung ke SD di Desa Tohok Ilir. "Dalam hasil kunjungan dapat dipastikan bahwa terdapat kesalahan data pada Kemendikbud yang mendasarkan data pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," katanya.

Ia menambahkan, dari hasil kunjungan itu, maka memperkuat data Ombudsman untuk menyarankan kepada Kemendikbud untuk membenahi regulasinya terkait tunjangan khusus guru tersebut.

"Sangat miris melihat sekolah-sekolah yang terpencil, kondisinya memprihatinkan malah tidak memperoleh tunjangan, sebaliknya sekolah yang kondisinya relatif bagus di daerah yang aksesnya mudah malah dapat. Jika kejadian ini dibiarkan, khawatir berefek buruk pada pelayanan publik di bidang pendidikan," ujar Irma.

Selain itu, menurut dia, guru-guru yang mengajar pada sekolah terpencil akan ramai-ramai minta mutasi karena sudah tidak lagi memperoleh tunjangan khusus.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman RI untuk mengawal perbaikan kebijakan, regulasi dan sistem penyaluran terkait tunjangan khusus guru di kementerian terkait," katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...