Ombudsman Tinjau Kesiapan Mudik, 22 Angkutan Mudik di Terminal Amplas Kena Tilang.
Medan : Sebanyak 22 kendaraan angkutan mudik Lebaran 2018 di Terminal
Amplas Kota Medan ditilang oleh petugas kepolisian dari Ditlantas Polda
Sumatera Utara karena membahayakan penumpang yang sedang melakukan
mudik.
Kompol Kitaman Manurung, Kepala Pelaksana Pemeriksaan Bis
Angkutan Lebaran di Terminal Amplas mengatakan, sejak dilaksanakannya
pemeriksaan bis angkutan lebaran di Terminal Amplas pada 7-13 Juni 2018,
pihaknya telah memberi sanksi kepada para pengemudi yang melakukan
pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.
"Jadi
setiap kendaraan bis yang melanggar, yang bisa membahayakan penumpang
termasuk penumpang yang berlebihan, tetap kita tindak," katanya kepada
rri.co.id, saat sidak Ombudsman RI Perwakikan Sumut di Terminal Amplas
Medan, Rabu (13/6/2018).
Menurung mengungkapkan, hingga hari ini
sudah 22 kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar
Provinsi (AKAP) ditilang karena berbagai pelanggaran. Antara lain
karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.Â
"Misalnya pajaknya mati, trayeknya mati, termasuk juga kondisi kendaraan yang tidak layak," ungkapnya.
Namun demikian, kata Manurung, tilang yang diberikan kepada pengemudi tidak menghambat perjalanan pemudik.
"Kalau
karena surat-surat tetap kita kasih jalan. Tapi kalau kendaraannya
tidak layak ya harua diganti. Tapi penumpang tetap jalan," tegasnya.
Untuk
arus mudik dari Terminal Amplas Medan hari ini, hingga pukul 12.00 WIB
ada 47 kendaraan yang berangkat, yang didominasi bus AKDP.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar saat meninjau kesiapan mudik di Terimal Amplas mengapresiasi pihak kepolisian dan dinas perhubungan yang melaksanakan SOP dengan baik terhadap para pengemudi dan kendaraan mudik dalam rangka memberi kenyamanan bagi para penumpang yang melakukan perjalanan mudik. (Widya)