• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Terus Lakukan Pengawasan Layanan Publik
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Kamis, 03/01/2019 •
 
Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat logo

BISNIS BANDUNG - Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto SH mengatakan, terus menerus pihaknya melakukan pengawasan pelayanan publik, selain membuka layanan online pengaduan terhadap kepolisian, pemadam kebakaran, rumah sakit dan lainnya.

Dikemukakan Haneda Sri Lastoto SH , pengawasan mengenai ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) tidak sebatas yang terkait dengan aspek pelayanan, tetapi juga melonjaknya kebutuhan dengan penyediaan yang ada. Untuk hal serupa itu , pihaknya berkordinasi dengan lembaga teknis penyedia, yakni pemerintah daerah untuk memfasilitasi, paling tidak mengenai harga agar dibuat standarisasi lonjakan tertinggi, tidak berdasarkan harga keinginan penjual . "Sementara terkait ketersediaan yang diperlukan adalah tindakan antisipasi dan cepat tanggap terhadap permasalahan kebutuhan pokok ," ungkap Haneda , baru-baru ini kepada BB di Bandung.

Haneda menyebut, penimbunan dan spekulasi serta memainkan harga, Ombudsman mencermati dari aspek pelayanan, terkait prosedur penyelenggara. Sementara apabila ada indikasi swasta melakukan pelanggaran, hal itu dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang, seperti KPPU atau jika ada unsur pidana, dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Mengenai usulan/rekomendasi Ombudsman terkait pelayanan/kenaikan harga kepada pemerintah/instansi terkait, memang ada yang ditindaklanjuti dan tidak. Untuk yang tidak ditindaklanjuti, Ombudsman menyampaikan kepada Presiden dan DPR untuk diambil langkah progresif," ujar Haneda.

Diakui Haneda , pihak Ombudsman pernah melakukan inisiatif terkait permasalahan gas dan beras , tidak semata-mata murni berdasarkan permintaan yang ada prosedurnya. Untuk prosedur itu Ombudsman memberikan masukan berupa saran perbaikan . "Apabila hal tersebut jika dikhawatirkan menimbulkan keresahan pada masyarakat Jabar, dapat dilakukan inisiatif. Ombudsman Jabar juga melakukan kordinasi pelayanan dengan pemkot/pemkab dan pemprov. Ombudsman memberikan saran perbaikan tata kelola dan perbaikan prosedur layanan, sehingga hal yang dikhawatirkan dapat diminimalisir. Ombudsman juga menyoroti/memperhatikan terkait kadaluarsa produk yang diawasi Badan POM,"ungkap Haneda.

Ditambahkan Haneda , Ombudsman tidak membuat peraturan, tetapi apabila terdapat hal-hal terkait layanan yang belum diatur, maka Ombudsman memberikan saran agar dibuatkan aturannya oleh pemangku kepentingan (stakeholder). Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran , Ombudsman tidak langsung memberikan sanksi, tetapi meminta atasan instansi terkait membeirkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan diumumkan apabila tidak ditindaklanjuti. (E-018)***


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...