• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan Praktik Calo di Satpas SIM Polda Metro Jaya
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Rabu, 05/09/2018 •
 
Skema alur pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2016).(KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan praktik percaloan di Satpas SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, hal ini diketahui dari hasil rapid assessment (RA) atau kajian inisiatif mandiri untuk kepolisian yang dilakukan pada April hingga Mei 2018. Teguh mengatakan, RA dilakukan di sejumlah lokasi, yaitu Satpas Polres Metro Jakarta Utara, Satpas Polres Metro Bekasi, Satpas Polres Metro Depok (Pasar Segar), dan Satpas Polres Metro Tangerang Kota.

Ia mencontohkan, di Satpas SIM Jakarta Utara misalnya. Di satpas itu hanya melayani perpanjangan SIM dengan menyerahkan SIM lama dan fotokopi KTP pemohon. "Untuk pembuatan SIM baru, tim ombudsman menemukan calo mengarahkan pemohon SIM untuk membuat SIM baru di Satpas Daan Mogot dengan difasilitasi pengantaran dan proses pembuatannya oleh calo. Di Satpas SIM Daan Mogot, pemohon SIM hanya perlu difoto saja tanpa melalui tes uji kompetensi mengendarai kendaraan bermotor," ujar Teguh, Rabu (5/9/2018).

Teguh mengatakan, praktik calo semacam ini juga ditemukan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi. Menurutnya, rata-rata para calo menawarkan biaya Rp 850.000 untuk jasa pembuatan SIM A dan SIM C. Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan praktik percaloan untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan kasus tilang.

"Calo menginformasikan kepada pemohon jika ada yang terkena penilangan di daerah Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan di tol. Warga meminta bantuan kepada calo untuk menyelesaikan proses tilang tersebut," kata dia.

  Teguh mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dan Polda Metro Jaya telah bersepakat bekerja sama meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Satpas SIM di wilayah Polda Metro Jaya. "Salah satu caranya adalah Ditlantas dan Itwasda bersepakat melakukan pertukaran data informasi secara reguler dalam kurun waktu 2 bulan sekali, guna perbaikan pelayanan pada satpas di wilayah Polda Metro Jaya," ujar Teguh. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...