• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Temukan 8 Potensi Malaadministrasi di 6 Kawasan Wisata Padang
PERWAKILAN: RIAU • Kamis, 07/06/2018 • nurul_istiamuji
 

PADANG, HARIANHALUAN.COM-- Berdasarkan hasil penyelidikan Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumbar, dari 93 titik parkir yang ada di Kota Padang, 6 titik parkir diantaranya terpantau lakukan Malaadmistrasi.

Perihal itu disampaikan oleh pihak Ombudsman dalam acara diskusi Penyelengaraan Layanan Parkir di Kawasan Wisata Kota Padang di Amaris Hotel, Senin (4/6).

Dijelaskan, lokasi pengamatan tersebut ialah kawasan Pantai Padang, Pantai Air Manis, Gunung Padang, GOR Agus Salim, Jembatan Sitinurbaya dan kawasan kota tua atau Kelenteng.

Dheka Arya Sasmita sebagai Koordinator tim kajian Rapid Asismen, mengatakan, dalam kajian pelayanan parkir Ombudsman tersebut menemukan delapan (8) aspek maladministrasi di Kota Padang.

"Adapun aspek tersebut ialah pengaturan yang tidak rinci tentang parkir di kawasan wisata dan insidentil, parkir dikelola oleh banyak pihak, tarif belum menjadi instrumen pengendalian parkir yang mendukung manajemen transportasi, karcis parkir yang tidak selalu sedia, belum ada pengaturan yang rinci mengenai rambu-rambu dan marka parkir, belum adanya pengaturan yang rinci tentang petugas parkir, belum adanya pedoman pengelolaan pengaduan layanan perparkiran, dan belum terdapat pengaturan standar layanan parkir," jelas Dheka.

Dijelaskannya juga delapan aspek tersebut terinci dari tiga aspek pengamatan yaitu regulasi kebijakan, operasional serta pengawasan dan penindakan.

Dalam kesempatan lain Adel Wahidi selaku PLT Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar menjelaskan, mengenai aspek operasional. Dikatakannya aspek operasional meliputi tentang maraknya parkir liar, pemberlakuan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, minimnya TKP di kota Padang khususnya di kawasan wisata, petugas parkir yang tidak menggunakan atribut resmi, perilaku pengguna layanan yang belum taat aturan, dan sistem pemungutan restribusi yang masih bersifat manual.

"Namun dari segi aspek pengawasan kita temukan dua persoalan yaitu penegak hukum yang lemah dan lemahnya kontrol sosial dari masyarakat sekitar kawasan parkir," tutupnya.

Pada saat acara tersebut Ombudsman juga menjelaskan tentang regulasi perparkiran di kota Padang merujuk pada peraturan daerah kota Padang nomor 12 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perparkiran, peraturan daerah kota Padang nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, peraturan daerah kota Padang nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum ditetapkan melalui keputusan walikota Padang nomor 06 tahun 2012, dan penetapan kawasan padat dan tidak padat melalui keputusan Walikota Padang nomor 07 tahun 2012. (h/mg-rei).


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...