• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Sekolah tidak patuh hukum soal kekerasan di SDIT Bina Mutjama Bogor
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 29/01/2019 •
 

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ombudsman menyatakan kekerasan yang terjadi di SDIT Bina Mutjama Bogor menunjukan bahwa lembaga pendidikan tidak patuh hukum. Alih-alih melindungi siswa yang masih dibawah umur, tenaga pengajar malah melakukan kekerasan yang menyebabkan salah seorang siswa GNS dihukum push up 100 kali karena belum membayar iuran sekolah. Hal itu menunjukkan bahwa sekolah sebagai tempat belajar untuk anak bangsa, tidak patuh hukum serta mempraktikan kekerasan.

Dalam perspektif hukum, hak anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara, Pemerintah (Pusat dan Daerah) berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa negara perlu hadir dalam kasus-kasus yang menciderai hak anak, termasuk kekerasan.

Melihat definisi kekerasan terhadap anak, yaitu adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

"Tindakan yang dilakukan oleh Pengajar di SDIT dengan memaksa siswa melakukan push up masuk dalam praktik kekerasan dan tindakan tersebut tidak dapat ditolerir", tegas Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id Selasa (29/1).

Dalam keterangannya, Teguh juga menjelaskan tentang hak anak di lingkungan sekolah karena dalam Pasal 9 ayat 1a secara tegas menyatakan bahwa setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. "Kasus tersebut jelas terdapat aspek maladministrasi pelayanan publik dan aspek hukum pidananya, Penyidik dapat langsung mengusut kasus ini tanpa adanya laporan dari korban", tambah Teguh.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menaruh perhatian terhadap lingkungan pendidikan agar dapat menjadi tempat belajar bagi tunas bangsa, serta tidak meninggalkan stigma negatif kekerasan, terlebih terdapat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam peraturan dimaksud, termuat mengenai pencegahan, penanggulan dan dan sanksi sehingga tidak akan lagi praktik kekerasan yang dilakukan oleh siapapun di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut, sekolah yang sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah tidak sepatutnya menjadikan SPP sebagai pungutan wajib sebagimana tegas diatur dalam Permendikbud 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

"Ini yang akan kita dalami apakah sekolah tersebut mendapatkan dana BOS dari Pemerintah? jika iya maka sangat fatal, terlebih tindakan sekolah yang memberikan hukuman kepada anak mengindikasikan pembebanan kewajiban biaya pendidikan kepada sang anak", tegas Teguh.

"Pihak sekolah harus bertanggung jawab, kepala Dinas Pendidikan juga harus ikut bertanggung jawab terkait dengan apa yang terjadi di SDIT Bina Mutjama Bogor, jangan ada lagi kekerasan dan tindak pelaku sesuai hukum", kata Teguh


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...