• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut Karo Pemerintahan Sulsel Rampas Hak Faradila Abdal
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Jum'at, 19/01/2018 •
 
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer

SULSELSATU.com, MAKASSAR - Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan Djoer, mengatakan Pemprov dalam hal ini, Biro Pemerintahan tidak berhak menahan proses pergantian antar waktu (PAW), antara Faradila Abdal dan legislator Hanura Sulsel, Andi Takdir Hasyim.

Menurut Subhan, tindakan dengan sengaja menahan proses PAW merupakan bentuk perampasan hak seseorang. Untuk itu, kata Subhan, dirinya mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, untuk dimintai keterangan.

"Pemerintah provinsi yang menghalangi PAW-nya, seharusnya sisa dilaksanakan oleh Pemprov, kita juga sudah melakukan pemanggilan kedua. Sudah dipanggil sebelumnya dengan alasan yang tidak sah, jadi kami lakukan panggilan ke dua," kata Subhan, Jumat (19/1/2018).

Dia menilai, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala, telah melakukan maladministrasi. Sementara maladministrasi itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Kalau tak kunjung digelar (PAW) maka Ombudsman akan segera mengeluarkan rekomendasi agar segera dilakukan PAW. Tidak ada alasan untuk menahan PAW-nya orang. Ombudsman bisa merekomendasikan agar segera melakukan PAW itu. Sementara pemerintah wajib menjalankan rekomendasi Ombudsman," jelasnya.

Sementara itu, Faradila, yang dikonfirmasi mengatakan segala persyaratan PAW telah dirampungkan, mulai dari persetujuan dari DPP dan DPD Partai Hanura Sulsel hingga di sekretariat dewan. Apalagi sudah ada persetujuan dari Mendagri.

"Saya melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman terkait proses administrasi. Bukan tupoksinya (Pemprov) untuk menahan SK itu," tandasnya.


https://www.sulselsatu.com/2018/01/19/makassar/ombudsman-sebut-karo-pemerintahan-sulsel-rampas-hak-faradila-abdal.html


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...