• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sebut DLH Kabupaten Bogor Tidak Kompeten Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Kamis, 06/12/2018 •
 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Hari ini Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya merilis Laporan Akhir Hasil Penyelidikan (LAHP) terkait pencemaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (6/12/2018).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukan bahwa pencemaran Sungai Cileungsi sudah terjadi sejak awal 2017 lalu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, kata dia, juga sempat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan pencemaran terhadap sungai namun pencemaran masih berlangsung hingga Oktober 2018.

"Terdapat ketidakkonsistenan dalam jangka waktu pengawasan setelah teguran diterbitkan namun terjadi pembiaran. DLH Kabupaten Bogor tidak kompeten karena pengawasan terhadap izin lingkungan yang telah diterbitkan tidak dilakukan secara konsisten," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (6/12/2018).

Teguh menjelaskan bahwa DLH Kabupaten Bogor dinilai kurang kompeten menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran tersebut.

Sebab, lanjut dia, setiap pengaduan belum teregistrasi dengan baik dan lengkap sebagaimana pasal 10 ayat (5) permen lingkungan hidup dan kehutanan nomor 22 tahun 2017.

Serta pengadu tidak mendapat informasi perkembangan dari status pengaduan.

"Ombudsman berpendapat bahwa DLH Kabupaten Bogor tidak kompeten dalam menindak kanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran Sungai Cileungsi," katanya.

Teguh menuturkan bahwa DLH Kabupaten Bogor tidak kompeten dalam menganalisis dan pemantauan terhadap laporan terkait baku mutu lingkungan dari perusahaan di sekitar Sungai Cileungsi.

     "Hasil laporan perusahaan berbeda dengan hasil uji lab DLH Kabupaten Bogor dan DLH Provinsi Jawa Barat. DLH Kabupaten Bogor tidak cermat mengolah data hasil pemantauan Sungai Cileungsi dan analisis terhadap pelaporan yang dilakukan oleh perusahaan," ungkapnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...