• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sasar Pelayanan Publik di 9 Kabupaten
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 30/01/2019 •
 
dokumentasi netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman RI Perwakilan Lampung akan melakukan penilaian pelayanan publik terhadap 6 Kabupaten yang menduduki zona merah dan kuning pada tahun 2018 silam, serta penilaian perdana kepada 3 Kabupaten di Provinsi Lampung yang meliputi, Mesuji, Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers di kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rabu (30/1).

Sebelumnya, Ombudsman telah merilis hasil penilaian kepatuhan daerah terhadap standar pelayanan publik pada tahun 2018. Pada penilaian tersebut, terdapat 3 kabupaten yakni, Lampung Selatan, Pesawaran dan Pringsewu meraih zona hijau.

Kemudian Kabupaten Lampung Timur yang berada pada zona kuning, serta 5 kabupaten lainnya yaitu, Kabupaten Lampung Tengah, Way kanan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara dan Tulang Bawang saat ini menduduki zona merah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menghimbau kepada kepala daerah yang akan menjadi objek penilaian di tahun 2019, agar segera mengevaluasi dan melakukan pembenahan. Kemudian, Ombudsman akan mengundang 9 kepala daerah sebagai langkah penunjang percepatan aksi perbaikan layanan.

"Jika tahun ini masih mendapatkan nilai merah, maka untuk seterusnya image penilaian terhadap pelayanan publik di daerah tersebut tentunya akan tetap merah." ujarnya.

Nur Rachman juga menyampaikan, terkait pencegahan maladministrasi, perhatian Ombudsman saat ini terkhususkan untuk tetap pada penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah (PKPD) terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik.

Hal tersebut sesusai pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa program penilaian tersebut telah termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dengan demikian, tidak ada jaminan tentang kelanjutan program tersebut pada tahun berikutnya.

"Jika akan diadakan penilaian lagi, mungkin dengan indikator penilaian yang berbeda." jelasnya. (Adi/Ikka).


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...