Ombudsman Sampaikan Hasil Penilaian Pelayanan Publik Mitra
Pertemuan antara Pemkab Minahasa Tenggara bersama dengan Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara. (Foto Humas Pemkab Minahasa Tenggara)
 Minahasa
Tenggara, 25/1 (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Minahasa Tenggara menjadi salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara
(Sulut) yang dijadikan sampel oleh Ombudsman untuk penilaian kepatuhan
dalam pelayanan.
"Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi sampel bersama dengan tiga
kabupaten kota lainnya di Sulut, untuk menilai kepatuhan terhadap
pelaksanaan pelayanan publik. Ini hasil penilaian kami di tahun 2017,"
kata Ketua Ombudsman Sulut Helda Tirajoh di Ratahan, Kamis.
Dia menuturkan dari hasil penilaian yang dilakukan oleh pihaknya
berdasarkan sejumlah indikator, nilai kepatuhan pelayanan publik di
Pemkab Minahasa Tenggara berada di zona kuning.
"Penilaian kami jika dirata-ratakan di sejumlah perangkat daerah
yang kami lakukan penilaian maka nilainya 52 atau berada di zona
kuning," katanya.
Dia mengharapkan dengan adanya penilaian tersebut, perangkat daerah
di Pemkab Minahasa Tenggara dapat meningkatkan standar dan kualitas
pelayanan publik.
"Kami berharap penilaian ini bisa menjadi masukkan bagi Pemkab untuk
memperbaiki dan meningkatkan pelayanan di Kabupaten Minahasa Tenggara,"
tandasnya.
Sementara itu Bupati James Sumendap yang menerima langsung hasil
penilaian Ombudsman tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya.
"Ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab dalam
meningkatkan kualitas pelayanan. Termasuk juga menjadi bahan evaluasi
bagi pejabat" katanya.
Selain itu menurut James, seluruh perangkat daerah di Pemkab
Minahasa Tenggara wajib untuk memperhatikan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
"Kami juga berharap ke depan, penilaian Ombudsman bisa lebih baik
terhadap pelayanan publik di Minahasa Tenggara," tandasnya.                            Â
Pewarta : Arthur Ignasius KarindaÂ
Editor:
Arthur Ignatius KarindaÂ
COPYRIGHT © ANTARA 2018            Â
Loading plugin...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...