• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sampaikan Hasil Penilaian Pelayanan Publik Mitra
PERWAKILAN: SULAWESI UTARA • Jum'at, 26/01/2018 •
 
Pertemuan antara Pemkab Minahasa Tenggara bersama dengan Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara. (Foto Humas Pemkab Minahasa Tenggara)

 Minahasa Tenggara, 25/1 (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara menjadi salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dijadikan sampel oleh Ombudsman untuk penilaian kepatuhan dalam pelayanan.

"Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi sampel bersama dengan tiga kabupaten kota lainnya di Sulut, untuk menilai kepatuhan terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Ini hasil penilaian kami di tahun 2017," kata Ketua Ombudsman Sulut Helda Tirajoh di Ratahan, Kamis.

Dia menuturkan dari hasil penilaian yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan sejumlah indikator, nilai kepatuhan pelayanan publik di Pemkab Minahasa Tenggara berada di zona kuning.

"Penilaian kami jika dirata-ratakan di sejumlah perangkat daerah yang kami lakukan penilaian maka nilainya 52 atau berada di zona kuning," katanya.

Dia mengharapkan dengan adanya penilaian tersebut, perangkat daerah di Pemkab Minahasa Tenggara dapat meningkatkan standar dan kualitas pelayanan publik.

"Kami berharap penilaian ini bisa menjadi masukkan bagi Pemkab untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan di Kabupaten Minahasa Tenggara," tandasnya.

Sementara itu Bupati James Sumendap yang menerima langsung hasil penilaian Ombudsman tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya.

"Ini tentunya akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Termasuk juga menjadi bahan evaluasi bagi pejabat" katanya.

Selain itu menurut James, seluruh perangkat daerah di Pemkab Minahasa Tenggara wajib untuk memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami juga berharap ke depan, penilaian Ombudsman bisa lebih baik terhadap pelayanan publik di Minahasa Tenggara," tandasnya.                                                        

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda 
Editor: Arthur Ignatius Karinda 
COPYRIGHT © ANTARA 2018                         


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...