• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman RI Perwakilan Bali Laksanakan Bimtek di Polda Bali
PERWAKILAN: BALI • Kamis, 04/01/2018 •
 

Tribratanews.polri.go.id - Polda Bali, Ombudsman mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Atas hal tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, S.Sos., M.Si. mengunjungi Polda Bali. Kedatangannya bersama tim di Polda Bali disambut oleh Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. yang pada kesempatan tersebut didampingi Pejabat Utama Polda Bali dan Wakapolres se-Bali.

Umar Ibnu Alkhatab, S.Sos., M.Si. mengatkaan, kunjungannya kali ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis (Bimtek) tentang kepatuhan pelayanan publik sekaligus menyempaikan hasil survei pelayanan publik di lima Polres jajaran Polda Bali.

Dijelaskannya, pelaksanaan Bimtek dan survei ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, hal ini juga untuk mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta persepsi kepuasan pengguna layanan.

"Penilaian kepatuhan dimaksud untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik," ungkap Umar Ibnu Alkhatab, S.Sos., M.Si.

Metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian survei. Teknik pengambilan sampel pada penilaian keputusan menggunakan teknik cluster sampling yaitu teknik pemilihan sampel dan kelompok (clusters).

Selain itu, penilaian dengan metode observasi yaitu dengan cara mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari ketersediaan komponen standar pelayanan publik di Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam suatu periode tertentu dan mengadakan pencatatan dengan cara memberikan tanda check list di dalam formulir observasi secara sistematis, serta mengambil bukti foto dari ketersediaan komponen dimaksud.

Selanjutnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali menyampaikan hasil survei kepuasan publik terhadap jajaran Polda Bali. Ada lima Polres yaitu Polres Klungkung, Bangli, Tabanan, Buleleng dan Jembrana yang sudah dilakukan survei dengan produk layanan yang dinilai yaitu pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan permohonan SIM baru perseorangan (SIM A & SIM C).

Dari hasil survei tersebut, produk layanan Polres Buleleng dan Jembrana mendapatkan zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Sedangkan tiga Polres masih berada di zona kuning. Untuk Polres Tabanan kedua produk layanan yang dinilai mendapatkan nilai dengan predikat kepatuhan sedang. Sementara Polres Bangli dan Klungkung hanya satu program layanan saja.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali juga menyampaikan saran agar memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Kemudian memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang produk layanannya mendapatkan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah dan zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

"Hal ini penting sebagai bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen pimpinan unit memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik," imbuhnya.

Sementara, Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. menyampaikan terima kasih kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali beserta tim atas kerjasamanya. Berharap kedepan bisa selalu memberikan informasi yang akurat tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi survei yang akan dilakukan terhadap instansi pelayanan publik di lingkungan Polda Bali dan jajaran.

Selain itu, Wakapolda Bali juga meminta agar masing-masing Polres maupun satker jajaran Polda Bali segera menyiapkan hal-hal yang menjadi ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sehingga tingkat kepatuhan dalam pelayanan publik mencapai hasil yang maksimal.

Penulis  : Komang Arya

Editor    : Swanjaya

Publish  : Adhitya Yoga


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...