• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Pengelolaan Parkir di Kota Padang Berpotensi Maladministrasi
PERWAKILAN: RIAU • Kamis, 12/04/2018 •
 

Langkan.id, Padang- Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menemukan, pengelolaan parkir di Kota Padang tidak hanya dikelola Unit Pelaksana Teknis Dasar (UPTD) Parkir. Tapi juga dikelola dinas-dinas dan lembaga lain yang tidak jelas mekanisme kontraknya.

"Hal ini berpotensi maladministrasi. Kami akan pertajam lagi datanya," ujarnya Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi, Kamis 12 April 2018.

Adel mengatakan, Pemerintah Kota Padang belum memiliki sanksi tegas, yang dapat memberikan efek jera terhadap juru parkir liar. Mereka memanfaatkan sisi jalan sebagai lokasi parkir dan memungut bayaran dari pemilik kendaraan.

Ia menyoroti ketersediaan fasilitas parkir yang belum memadai di kawasan wisata Kota Padang. Tidak sebanding dengan tingginya kunjungan di pelbagai objek wisata sejak 3 tahun terakhir ini.

Berdasarkan data Ombudsman Sumatera Barat, kunjungan wisatawan ke Kota Padang, pada 2014 hanya 3,1 juta, pada 2015 meningkat jadi 3,2 juta, tahun 2016 kunjungan wisatawan sebesar 3,6 juta, dan 2017 mencapai 3,75 juta wisatawan.

Kata dia, tarif parkir di kawasan wisata sudah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum. Namun, praktek pungli parkir di kawasan wisata masih terjadi.

"Muncul pertanyaan bagaimana sesungguhnya pengelolaan parkir di kawasan wisata Kota Padang. Apakah pakai sistem kontrak borongan per titik atau lokasi, atau berdasarkan jumlah tiket atau karcis parkir yang terjual," ujarnya.

"Lalu kemana saja uang retribusi parkir yang dipungut hari-hari dari pengendara tersebut," katanya. (Almurfi Syofyan)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...