• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Penegakan Hukum Oleh Satpol PP Belum Cukup Berantas Preman di Tanah Abang
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Jum'at, 01/02/2019 •
 
Kepala Perwakilan Jakarta Raya - Teguh P. Nugroho

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta belum cukup efektif untuk memberantas premanisme di lingkungan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Teguh menduga ada indikasi keterlibatan preman terhadap banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar Tanah Abang.

Menurut Teguh, banyak PKL-PKL baru yang didatangkan lantaran para preman kehilangan pendapatan sejak para pedagang mulai dinaikan ke Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.

"Kami melihat indikasi memang para preman ini kembali, karena ada kekosongan yang bisa mereka isi ketika para pedagang pindah ke JPM. Sekarang kan di bawah Jalan Jati baru itu kosong dan ini menjadi peluang untuk menempatkan para pedagang baru," kata Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).

Penegakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP, dinilai belum cukup.

Pasalnya menurut Teguh untuk memberantas premanisme di Tanah Abang harus melalui pendekatan yang konperhensif dan bukan hanya sekedar melalui penegakan hukum saja.

Ia menyarankan, agar Pemprov DKI Jakarta kembali merevitalisasi kawasan Tanah Abang agar bisa menampung para PKL yang belum memiliki tempat.

Olehsebab itu, menurutnya pendataan PKL harus kembali dilakukan agar tak ada lagi penambahan PKL baru di sekitar Pasar Tanah Abang.

"Percuma saja kalau preman ditangkapi dan saat dilepaskan mereka akan balik lagi kalau tidak disediakan tempat untuk revitalisasi para PKL itu. Kalau menurut kami, sekarang sudah harus dilakukan pendataan PKL jadi ketika ada revitalisasi itu tidak perlu ada penambahan PKL lagi," katanya.

Sebelumnya, Teguh menjabarkan ada sekitar 650 pedagang di Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang sudah terdata oleh ombudsman.

Dari ke 650 pedagang tersebut 446 diantaranya kini telah naik ke JPM di Jalan Jatibaru dan 50 lainnya dipindah ke Blok F. Sementara sisanya, masih belum bersedia di relokasi ke Blok F.

"Kami melihat pada tahun 2017 para pedagang itu harus membayar sekitar Rp 50.000 perhari perpedagang, dan sekarang juga modelnya sama ketika para pedagang baru masuk itu Modelnya sama seperti itu. Iya para pedagang bayar kepada preman-preman disana," ujar Teguh.

"Jelas ada 650 pedagang (terdata) dan diluar itu pasti pedagang baru. Kalau ada yang mengaku pedagang lama itu sudah pasti bohong karena kami sudah melakukan pendataan selama 1 tahun melakukan verifikasi secara berulang-ulang," tambahnya.




Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...