• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Panggil Dinas PUPR-Balai Jalan
PERWAKILAN: RIAU • Jum'at, 03/08/2018 •
 

Polemik lampu penerangan sepanjang jalur Bypass Kota Padang terus menjadi sorotan. Ombudsman Perwakilan Sumbar menjadwalkan akan memanggil pihak terkait seperti Balai Jalan Wilayah III, kontraktor pelaksana dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Ya, kami sudah menyurati mereka. Persoalan ini harus segera dituntaskan, karena penerangan jalan merupakan pelayanan publik," kata Pelaksana tugas (Plt) Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi kepada Padang Ekspres, kemarin.

Dikatakan, sebagai pengawas kebijakan publik persoalan belum hidupnya lampu jalan di jalur sepanjang 25 KM itu sudah menjadi laporan yang diterima Ombudsman. "Kami akan segera panggil ketiganya untuk mencari solusi dan titik temu dari pemasalahan tersebut," ucapnya.

Adel Wahidi mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterima melalui balasan surat dari Dinas PUPR Padang bahwa Jalan Bypass tersebut belum diserahterimakan Balai Jalan Wilayah III, sehingga pihaknya belum bisa menangani persoalan itu karena belum jadi kewenangan Pemko Padang. "Dinas PU menyatakan bahwa belum dilakukan serah terima jalan tersebut," tuturnya.

Sementara dalam surat balasan Balai Jalan Wilayah III Sumbar disebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses serah terima jalan untuk diserahkan kepada Pemko Padang dan Kabupaten Padangpariaman. "Balasan yang kami terima, saat ini tengah dilakukan proses serah terima," ucapnya.

Tidak hanya itu, Adel juga mengungkapkan, terkait kondisi penerangan jalan yang sempat hidup beberapa waktu lalu, ternyata memiliki tagihan sekitar Rp 400 juta dan belum dituntaskan oleh Balai Jalan Wilayah III. "Balai Jalan menyebut tidak punya anggaran untuk itu sehingga tidak bisa membayar tagihan kepada PLN sebanyak itu, sementara Pemko baru mau dibebankan jika sudah serah terima," terang Adel.

Tidak hanya persoalan serahterima dan tagihan PLN yang menunggak, Ombudsman Sumbar juga menemukan fakta lainnya bahwa Pemko Padang belum mau menerima hibah jalan dalam hal ini termasuk lampu jalan, dikarenakan adanya kesalahan prosedur dalam pemasangan jaringan listrik yang tidak sesuai dengan Perda Kota Padang.

"Atas kondisi tersebut, Pemko Padang sebelum dilakukan serahterima maka meski dituntaskan dahulu. Namun, Balai Jalan menyebut kondisi pemasangan jaringan listrik dan kedalamannya menjadi gawaian kontraktor pelaksana proyek," tuturnya.

Dikatakan alumni UIN Imam Bonjol Padang itu, pihaknya juga sudah mengajukan surat terkait teknis pemasangan lampu jalan yang menjadi sorotan Pemko itu dan berdalih telah mengerjakan sesuai spesifikasi dan tidak ada yang perlu diperbaiki lagi. "Kami juga menyurati pihak kontaktor dan mereka menyebut sudah sesuai dengan spesifikasi yang ada," tuturnya.

Untuk itulah, Ombudsman merencanakan untuk melakukan pemanggilan langsung terhadap pihak terkait guna mengungkap fakta yang ada. "Jika ini dibiarkan tentunya tidak akan pernah ada kepastian kapan lampu jalan akan hidup, karena pihak-pihak terkait saling melempar tanggung jawab," ulasnya.

Adel tidak menapik kemungkinan dalam persoalan tersebut akan ditemukan penyimpangan prosedur yang berakibat merugikan negara. "Jika memang dari hasil pemanggilan nanti ada celah terjadinya penyimpangan, dan tentunya dalam hal ini aparat penegak hukum ikut andil mengusutnya lebih lanjut," tegasnya.

Bagaimanapun kondisi ini tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut. "Apalagi kita sudah sering mendengar terjadinya kecelakaan dan juga dengan kondisi gelap di sepanjang jalur itu berpotensi terjadinya tindakan kriminal, apalagi aktivitas di jalan tersebut cukup padat," pungkas Adel.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Padang Raju Minrova mengatakan, terkait persoalan Jalan Bypass dan fasilitas di dalamnya belum diserahterimakan Balai Jalan Wilayah III kepada Pemko Padang. Maka, persoalan Bypass bukan menjadi tanggung jawab Pemko Padang.

Kasatker PJN II Agung S mengungkapkan, PJU Jalan Bypass sudah pernah diserahkan kepada Pemko Padang, namun Pemko Padang tidak mau menerima karena mempermasalahkan galian kabel tidak sampai 1,5 meter.

Dalam kontrak pekerjaan dengan kontraktor, kabel itu sudah memenuhi spesifikasi. "Jadi tidak mungkin pihak kontraktor mengerjakan kembali," katanya.

Lalu terkait pemeliharaannya, memang tidak ada lagi. Itu sebabnya diserahkan ke Pemko Padang dan Pemkab Padangpariaman. "Dananya tidak ada dalam DIPA, tentu saja pihak PJN II tidak bisa mengeluarkan uang," ujarnya. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...