• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Orangtua Bebas Beli Seragam di Sekolah atau di Luar
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Jum'at, 06/07/2018 • indra_
 
Suasana PPDB Online 2018 di SMPN 3 Mranggen di Pucanggading, 3 Juli 2018

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menerima 12 laporan dari masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Laporan sebanyak itu terhitung 1-5 Juli 2018.

"Laporan dari masyarakat bervariasi. Ada yang melaporkan adanya pihak sekolah yang meminta agar wali murid membeli seragam ke sekolah," kata staf Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Bellinda Wasistiyana Dewanty saat berkunjung ke Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Kamis (5/7).

Terkait laporan itu, kata Bellinda, pihaknya meminta agar sekolah tidak memaksa wali murid membeli seragam yang telah disediakan oleh sekolah.

"Orang tua diberi kebebasan untuk beli seragam di sekolah atau di luar, tidak ada paksaan," kata Bellinda.

Selain itu, lanjutnya, juga terdapat laporan terkait surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya pada administrasi pendaftaran sekolah.

Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta agar SKTM digunakan oleh mereka yang membutuhkan. Bukan malah disalaggunakan oleh orang yang sedianya mampu secara ekonomi.

"Kalau memang ada ganjalan dalam proses penerimaan siswa baru, bisa dilaporkan ke Ombudsman, kami akan rahasiakan identitas pelapor," kata Bellinda.

Lebih lanjut Bellinda berujar, sejauh ini belum ada laporan terkait sistem zonasi oleh sekolah dalam menerima peserta didik baru.

"Terkait zonasi belum ada (laporan). Di Kudus sendiri juga tidak ada laporan, tahun kemarin juga tidak ada laporan," katanya.



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...