• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT: Sepanjang Tahun 2018, Pelayanan Pertanahan Paling Banyak Dikeluhkan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 02/01/2019 •
 
Sejumlah warga mengurus surat tanah melalui mobil keliling Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) milik BPN di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (ANTARA FOTO: Aditya Pradana Putra/ama)

Kupang (ANTARA News) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat pelayanan pertanahan paling dikeluhkan masyarakat sepanjang tahun 2018.

"Sepanjang tahun 2018, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menerima 131 keluhan masyarakat atas pelayanan publik. Substansi pertanahan paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton kepada ANTARA News di Kupang, Senin, terkait evaluasi kinerja akhir tahun.

Menurut dia, dari 131 keluhan masyarakat kepada Ombudsman, substansi pertanahan sebanyak 22 laporan, Kepolisian (21) dan kepegawaian (19). Selain itu substansi pendidikan 13 laporan serta kesehatan sebanyak delapan laporan.

Dia menjelaskan, dugaan maladministrasi yang dikeluhkan dalam pelayanan pertanahan seputar penundaan berlarut pelayanan pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan serta pelayanaan mediasi sengketa tanah oleh pemerintah daerah (pemda).

Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang memasuki tanah Suku Paumere.

Beda Daton menambahkan, keluhan masyarakat seputar substansi pelayanan Kepolisian mengalami tren penurunan cukup signifikan, setelah selama tiga tahun terakhir bertengger pada urutan teratas dengan jumlah laporan di atas 50 laporan setiap tahun.

"Respons institusi Kepolisian melalui Itwasda Polda NTT atas setiap keluhan pelayanan kepada Ombudsman NTT terkoordinasi dengan baik dan cukup cepat," katanya.

Ombudsman RI Perwakilan NTT melaksanakan tugas dan fungsi penyelesaian laporan oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) dan Keasistenan Pemeriksaan serta Keasistenan Pencegahan yang melaksanakan fungsi pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.

"Jumlah laporan masyarakat yang telah diselesaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT sebanyak 86 laporan (65) persen, sedangkan dalam proses pemeriksaan sebanyak 45 laporan (35) persen," katanya.

Dia mengatakan, pada tahun 2019 Ombudsman akan berupaya menyelesaikan laporan yang masih berproses dan mendorong beberapa pemda untuk segera keluar dari Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...