• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT harapkan tarif porter harus diatur kembali
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Sabtu, 12/01/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT bersama Kepala KSOP, GM Pelindo, Pelni, KP3 Tenau, perwakilan porter, Dinas Tenaga Kerja, dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) membahas persoalan porter. Rabu (09/01/2019).

Kupang (ANTARA News NTT) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengharapkan agar tarif porter di setiap Pelabuhan Indonesia (Pelindo) perlu diatur kembali, karena sangat memberatkan penumpang.

"Masalah tarif porter, kami sudah bicarakan dengan Kepala KSOP/Syahbandar Kupang, GM Pelindo, Pelni, KP3 Tenau, perwakilan porter, Dinas Tenaga Kerja, dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) agar diatur dengan baik agar tidak memberatkan penumpang," kata Darius Beda Daton kepada Antara di Kupang, Jumat (11/1).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan banyaknya keluhan dari para pengguna jasa angkutan laut, terutama kapal-kapal Pelni yang merasa dirugikan karena biaya porter terlalu mahal.

Contoh kasus seperti di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Para porter dengan beringas dan seenaknya mengambil barang penumpang kemudian menetapkan harga sesuai dengan seleranya. Sering terjadi pertengkaran antara penumpang dan porter, karena menawarkan biaya sampai mencekik leher.

Petugas Kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Larantuka tampak membiarkan hal itu terjadi, dan tidak bisa berbuat apa-apa saat melihat kenyataan pahit itu menimpa para penumpang yang barang bawaannya diambil secara serampangan oleh porter kemudian menawarkan biaya yang sampai membuat para penumpang tidak bisa bernapas.

Keluhan penumpang seperti ini hampir terjadi di semua pelabuhan, terutama yang disinggahi kapal-kapal penumpang Pelni dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Bahkan para penumpang tidak dibolehkan membawa barang sendiri saat naik maupun turun dari kapal, karena harus berhadapan dengan porter yang ada di setiap pelabuhan.

Menurut Darius Beda Daton, tarif porter harus diatur untuk seluruh pelabuhan di provinsi berbasis kepulauan itu.

Selain itu, dalam aturan nantinya juga harus ada penegasan bahwa, portir hanya bisa mengangkat barang atas kesepakatan bersama dengan penumpang.

"Tidak ada keharusan bagi porter untuk membawa barang kalau penumpang bisa bawa sendiri," katanya menambahkan.

Menurut dia, masalah tarif porter ini akan segera dihitung teknis kewajarannya, dan ditetapkan lalu dipublikasi kepada publik untuk diketahui.

Dia berharap aturan mengenai tarif porter ini segera ditetapkan agar para penumpang tidak lagi resah dengan ulah porter yang menetapkan tarif sesuai dengan keinginan mereka. 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...