• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tak Boleh Lakukan Pungli Terkait UN
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 13/02/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Barat Adhar Hakim

Mataram (Global FM Lombok)- Untuk mengantisipasi kelancaran pelaskaaan Ujian Nasional (UN) tahun 2018 pada awal bulan April mendatang, Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta pemerintah daerah, baik pada tingkat provinsi, kota maupun kabupaten untuk aktif melakukan proses pendataan kesiapan sekolah dalam menyediakan fasilitas pelaksanaan UN. Selain itu, Ombudsman juga meminta setiap sekolah penyelenggara UN untuk tidak melakukan perbuatan Maladministrasi berupa pungutan liar dengan alasan untuk membiayai pelaksanaan UN.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim kepada wartawan, Senin (12/2) mengatakan, ajakan untuk mengantisipasi pelaksanaan UN ini mengacu pada hasil Laporan yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB melalui posko Ujian Nasional NTB Tahun 2017.Pada pelaksanaan UN Tahun 2017, temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB mencatat ketersediaan fasilitas UN seperti laptop 60 hingga 70 persen masih disediakan oleh masyarakat. Sisanya antara 30 hingga 40 persen saja yang menjadi milik sekolah.Ombudsman berharap tahun 2018 angka tersebut sudah semakin membaik.Kondisi ini juga diperburuk oleh masih terjadinya praktek pungli di beberapa sekolah penyelenggara UN dengan alasan untuk pembiayaan UN.

Adhar Hakim mengatakan, pada penyelenggaraan UN tahun 2017 lalu, Ombudsman RI Perwakilan NTB masih menerima Laporan warga masyarakat dari sejumlah tempat tentang adanya praktek pungutan oleh sekolah dengan alasan pengadaan laptop atau computer sekolah bagi pelaksanaan UN. Laporan-laporan seperti itu tidak saja datang dari sekolah yang berlokasi agak terpencil, namun juga dari masyarakat yang ada di tengah kota.

"Praktek praktek di sekolah itu masih banyak. Kalau pungli di biarkan, sama saja akhirnya seperti istilah zaman now akan menjadi generasi korupsi di masa mendatang karena di wilayah pendidikan akan terbiasa dengan praktek-praktek pungli," kata Adhar Hakim.

Pungutan Liar yang terjadi seringkali dilatar belakangi oleh minimnya peralatan laptop dankomputer yang akan digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Biasanya sekolah meminta kepada orang tua/wali murid untuk melalui Komite Sekolah dengan bermodus sumbangan agar dapat membeli peralatan Komputer. Padahal berdasarkan berbagai peraturan, telah mengatur larangan untuk melakukan pungutan. Bahkan larangan khusus untuk pungutan dalam Ujian Nasional dipertegas melalui Surat Edaran Mendikbud No. 1356/H/TU/2016 tentang Larangan Pungutan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Ombudsman RI Perwakilan NTB memahami proses penyediaan dan pengadaan laptop dan komputer bagi keperluan pelaksanaan UN bukanlah sebuah perkerjaan mudah dan murah. Oleh sebab itu Ombudsman RI Perwakilan NTB menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dalam mensukseskan UNBK.Salah satu bentuk partisipasi bisa dengan secara suka rela meminjamkan laptopnya.

Selain itu Ombudsman RI Perwakilan NTB menyoroti titik rawan yang masih perlu dievaluasi yaitu pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Kertas. Pada tahun 2017 Ombudsman RI Perwakilan NTB masih menerima laporan adanya praktek penyebaran lembaran yang dipercayai oleh siswa peserta UN sebagai kunci jawaban. Hal tersebut memiliki dampak buruk kepada peserta ujian karena menanamkan nilai ketidak jujuran sekaligus merusak integritas Ujian Nasional. Disisi lain Ombudsman RI Perwakilan NTB menyoroti lemahnya pengawas Ujian Nasional di dalam ruang ujian sehingga membuka peluang peserta ujian bisa menggunakan lembaran-lembaran yang dipercayaberisimateri jawaban. Apalagilembaran-lembaran yang diedarkanpihak-pihak tak bertanggung jawab belum tentu benar isinya.(ris)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...