• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB : 2017, Menonjol Pengaduan Pertanahan
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Kamis, 04/01/2018 •
 

MATARAM - Selama tahun 2017, laporan masyarakat terkait substansi pertanahan didominasi kasus pada program Prona/PTSL (Proyek Operasi Nasional Agraria/Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap). Tidak terlihat koordinasi yang kuat antara pihak Kantor Pertanahan sebagai pelaksana program dan Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten) sebagai wilayah program.

Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) Adhar Hakim mengatakan keadaan tersebut berdampak maraknya praktek pelaksanaan Prona/PTSL yang berpotensi pungutan liar di sejumlah kantor desa/kelurahan. Oleh karena itu pemerintah kota/kabupaten harus ikut menekan praktek pungli. "Caranya menganggarkan biaya dukungan pelaksanaan Prona/PTSL," katanya, di kantornya, Kamis 4 Januari 2018 siang.

Selama tahun 2017, Kantor Perwakilan Ombudsman NTB menerima 203 laporan. Dari 12 kelompok instansi terlapor, kelompok tertinggi yang dilaporkan masyarakat adalah instansi pemerintah (28-13,79 persen), Lembaga Pendidikan Negeri (17-8,37 persen), BUMN/BUMD (14-6,89 persen), Kepolisian (12-5,91 persen), Badan Pertanahan Nasional (10-4,92 persen).

Tiga dari 10 lokasi daerah terlapor yang tertinggi adalah di Kota Mataram (110-54,18 persen), Kabupaten Lombok Barat (27-13,30 persen), dan Kabupaten Lombok Timur (26-12,80 persen).

Selain masalah pertanahan, walaupun proses pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2017 untuk SMA sederajat membaik setelah menggunakan sistim Zonasi, namun pada tingkat SMP sederajat sejumlah kota/kabupaten masih belum bersedia menggunakan sistim zonasi. Oleh karena itu penekanan pelaksanaan sistim zonasi pada tingkat SMP sederajat harus mulai dilakukan pada 2018. "Masih terlihat adanya praktek pungli, penahanan ijasah, raport di sejumlah sekolah," ujarnya. Ini terjadi karena sejumlah daerah belum terlihat upaya seriusnya membangun sistim anti pungli di sektor pendidikan

Ombudsman NTB juga menyoroti kapasitas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sebagai aparat penegak hukum internal pemerintahan pada substansi tertentu masih lemah kemampuannya dalam bidang penegakan hukum. Dampaknya, terhambatnya beberapa upaya penegakan hukum di NTB. Contoh : PPNS sektor kehutanan dan kesehatan.

Menurutnya, di NTB juga belum terlihat upaya yang signifikan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Satgas Saber Pungli di tingkat Provinsi, kota dan Kabupaten. Contoh, masih minimnya alokasi anggaran operasional pada unit pelaksana proyek (UPP) di provinsi, kota maupun kabupaten. Hal ini berdampak lemahnya kinerja UPP dalam memberantas dan mencegah pungli.

Oleh sebab itu pada tahun 2018 kinerja UPP dalam memberantas pungli - tidak saja terkait OTT, tetapi juga pencegahan pungli - harus ditingkatkan. "Salah satunya dengan cara penganggaran operasional UPP yang lebih proporsional," ucapnya.

Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, 2018, selama tahun 2017 terlihat potensi praktek politisasi birokrasi mengingat posisi sejumlah tokoh politik yang berminat terjun sebagai kandidat calon kepala daerah adalah figur-figur yang menduduki jabatan penting di pemerintah daerah. Jika dibiarkan, akan berpotensi besar merusak penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh sebab itu hal ini harus menjadi perhatian penting saat proses Pilkada di selenggarakan mulai 2018. "Potensi politisasi birokrasi menunjukan peluang terfragmentasinya birokrat dan terancamnya tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.(sk)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...