• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Nilai BPN DIY Maladministrasi
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Selasa, 27/02/2018 •
 
Kepala Perwakilan ORI Provinsi DIY, Budhi Masthuri -- MI/Furqon Ulya Himawan

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai penolakan sejumlah kantor pertanahan di DIY untuk menerbitkan sertifikat hak milik tanah bagi warga Tionghoa adalah tindakan maladministrasi.

"(Penolakan) itu masuk kategori pelayanan diskriminatif," kata Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, di Yogyakarta, kemarin.

Menurut Budhi, laporan itu tertuang dalam dokumen Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY yang berjudul Maladministrasi dalam Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Tim investigasi ORI DIY lalu menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dalam bentuk diskriminasi pelayanan dan penyimpangan prosedur.

ORI DIY memberi batas waktu 30 hari, terhitung sejak diterimanya hasil laporan ORI DIY, kepada ketiga kantor pertanahan itu untuk memproses permohonan penerbitan SHM warga Tionghoa sesuai peraturan dan tidak diskriminatif. Jika tidak, ORI DIY akan mengirim laporan ke ORI pusat di Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Kesimpulan ORI DIY itu merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah warga Tionghoa sejak 2016. Mereka tidak boleh memiliki hak milik tanah dengan alasan ada Instruksi Kepala Daerah DIY Nomor K.898/I/A/1975 perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah bagi Seorang WNI Nonpribumi.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY, Tri Wibisono, mengaku sudah mengumpulkan kepala-kepala kantor pertanahan di DIY pada 15 Februari.

"Hasilnya akan kami sampaikan pada 1 Maret saat ada kunjungan DPR RI ke Yogyakarta untuk membahas permasalahan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan BPN Kanwil DIY seharusnya melakukan kajian mendalam soal relevansi instruksi setelah ORI DIY mengeluarkan hasil pemeriksaan yang menyebut ada maladministrasi.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah DPRD akan khusus membahas masalah itu dengan mengundang Gubernur DIY. "Itu tergantung di Komisi A," tandasnya.(FU/X-11)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...