• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta OPD/UPP Basel Lakukan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Minggu, 01/04/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung, Jumli Jamaludin

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman RI Bangka Belitung meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun Unit Pelayanan Publik (UPP) di Kabupaten Bangka Selatan, melakukan pemenuhan standar pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung Jumli Jamaludin, menyebut Kabupaten Bangka Selatan baru tahun ini dijadikan sampel penilaian secara nasional terhadap kepatuhan pemenuhan standar layanan publiknya sebagaimana yang diamanahkan oleh UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Meskipun baru dijadikan sampel namun kewajiban pemenuhan standar layanan sudah diamanahkan. Terlebih Pemkab Basel sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pelayanan publik yang diantara pasal-pasalnya menyebutkan mengenai standar layanan publik dan Ombudsman sbg pengawas eksternal sebagaimana halnya di UU 25/2009 tentan pelayanan publik dan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

" Kami juga meminta masyarakat di Bangka Selatan ikut serta berpartisifasi untuk mendorong Pemkab Basel agar memenuhi standar layanan publiknya mengingat hal tersebut juga untuk kepentingan masyarakat dalam mendapatkan layanan yang mudah, cepat, akuntabel dan berkualitas," kata Jumli kepada bangkapos.com, Minggu (1/4/2018).



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...