• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Kemenag Sumbar Serius Tangani Jamaah Umroh Terlantar
PERWAKILAN: RIAU • Sabtu, 31/03/2018 • nurul_istiamuji
 
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi (Riki Chandra/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus penelantaran jamaah umroh asal Sumatera Barat (Sumbar) oleh PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) di Makkah, Arab Saudi dan Malaysia mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumbar.

Ombudsman RI mewanti-wati Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar untuk segera menindaklanjuti kasus penelantaran jamaah umroh oleh PT BMP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mendesak Kementerian Agama agar segera membuka layanan aduan terkait masalah ini. Serta, melakukan berkoordinasi dengan pihak biro perjalanan umroh yang bersangkutan untuk mencari solusi secepatnya.

"Kami sesalkan ini terjadi. Perjalanan umroh memang dilakukan oleh swasta. Tapi, pelaksanaannya diatur dan diawasi oleh pemerintah. Kejadian ini mengindikasikan lemahnya pengawasan," jelas Adel Jumat (30/3).

Ia mengeungkapkanm, pihak Ombudsman sendiri memang belum menerima laporan terkait hal ini. Kendati begitu, pihaknya berinisiatif untuk melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa ratusan jamaah umroh asal Sumbar.

Dari penelusuran Ombudsman, tiket untuk penerbangan menuju Arab Saudi bahkan belum dipesan ketika sebagian jamaah sudah terbang ke Kuala Lumpur. Akibatnya, puluhan jamaah tertahan di Malaysia tersebut selama beberapa hari.

Adel mengingatkan, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 8 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Jadwal penerbangan menuju dan dari Arab Saudi harus diurus oleh biro perjalanan dengan memperlihatkan bukti tiket.

"Dalam hal ini, Ombudsman menduga telah terjadi penyimpangan ketentuan dari PMA (Peraturan Menteri Agama) oleh biro perjalanan," kata Adel.

Kanwil Kemenag Sumbar lanjut Adel, perlu mencatat dan menindaklanjuti masalah ini dan memastikan biro perjalanan yang bersangkutan yakni PT BMP menunaikan kewajibannya terhadap jamaah umroh. Jika terbukti melanggar, biro perjalanan bisa saja dikenai sanksi.

Kasus ini juga mendapat perhatian Kanwil Kemenag Sumbar. Pihak Kemenag mengaku, telah berupaya meminta klarifikasi perusahaan terkait peristiwa tersebut. Selaini itu, Kemenag juga telah memanggil pimpinan PT BMP pada Kamis (29/3). Hanya saja, pimpinan agen travel umroh tersebut hingga kini masih berada di Jakarta.

"Kami sudah berkoordinasi dan melakukan pemanggilan. Namun Dirut BMP di Jakarta. Sepertinya mengurus kasus ini. Insyaallah, secepatnya kami bertemu dan membahas peristiwa ini," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar Hendri.

Dari catatan Kanwil Kemenag Sumbar, ada 121 jamaah umroh tertahan di Kuala Lumpur, Malaysia akibat administrasi menuju dan selama berada di Arab Saudi belum rampung dibayarkan pihak biro perjalanan PT BMP. Dari jumlah itu, 90 orang jamaah telah dipulangkan pada Kamis (29/3) dan Jumat (30/3) ini oleh biro perjalanan mitra BMP. Sisanya, akan diupayakan pemulangannya menggunakan jasa biro perjalanan di Kuala Lumpur.

"Sedangkan 200 orang tertahan di Arab Saudi. Namun sudah dikoordinasikan dengan KJRI. Diupayakan juga pemulangannya. Tapi intinya kami harus panggil dulu Dirut BMP ini," tandas Hendri.

Seperti diketahui, 84 orang jamaah umroh asal Sumbar terlantardi Makkah, Arab Saudi. Puluhan jamaah itu tidak dapat masuk ke kamarnya karena pihak PT BMP belum membayar hotel Elaff Almashar tempat mereka menginap.

Akibatnya mereka tidak bisa masuk ke kamar hotel mereka. Labih parahnya lagi, para jamaah diminta untuk membayarkan uang sewa hotel sebesar 60.000 riyal setara Rp300 juta.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...