• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Kejati Segera Tuntaskan
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Senin, 05/11/2018 •
 
Pertemuan antara Ombudsman Papua Barat bersama Kejaksaan Tinggi Papua untuk mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan dana hibah Pemilu 2014


Manokwari, PB News - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat mendorong agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp.2 Milyar.  

Asisten Ombudsman Papua Barat, NL. Lalenoh, melalui rilis pers yang diterima redaksi Papua Barat News, Minggu (4/11/2018), mengatakan berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima sejak 2017 silam, Ombudsman menilai penanganan kasus tersebut terkesan lambat. Dengan demikian, pihaknya melakukan pertemuan dengan Kajati di Jayapura untuk memastikan estimasi final proses penyidikan hingga penyelidikan, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak pengadilan.

" Kepala Kajati menyampaikan penanganan kasus ini sementara berjalan dan sebelum akhir tahun ini sudah diserahkan ke Pengadilan" kata dia.

Dia melanjutkan pihak Kejati pun akan terus menginformasikan perkembangan kasus setelah penetapan 2 tersangka dan dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya. Kerugian uang Negara yang bersumber dari APBD itu, diperkirakan mencapai Rp 2 milyar, dan apabila ada itikat baik dari kedua tersangka untuk mengembalikan kerugian Negara tersebut tentunya akan mempengaruhi masa tuntutan dipengadilan nantinya.

Telah diberitakan sebelumnya, Kasi Eksekusi Bidang Pidsus Kajati Papua, Jusak E. Ayomi, SH.,MH. mengatakan anggaran yang dikucurkan Pemprov Papua Barat itu sebenarnya untuk dialokasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat kabupaten/kota diwilayah setempat. Namun, fakta yang temukan dalam pengelolaan anggaran tersebut, dana yang disalurkan hanya untuk Panwaslu Kabupaten Sorong sebesar Rp.30 Juta dan Panwaslu Kota Sorong sebesar Rp.38 Juta.  Sementara untuk Panwaslu kabupaten/kota lainnya tidak disalurkan dana tersebut. Padahal dalam anggaran disediakan anggaran sebesar Rp 2 milyar.

" Kami menduga kuat terjadi penyelewengan penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian Negara kurang lebih hampir Rp.2 Milyar" ungkap Ayomi. Dugaan sementara dana tersebut sudah dipakai pihak-pihak terkait tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah, sehingga untuk membuktikan hal itu Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk mencari alat bukti.

Disamping itu, pihaknya sudah menemukan adanya sejumlah dokumen terkait penggunaan anggaran yang selanjutnya akan dilakukan penyitaan.  


Sumber : Papua Barat News Edisi 5 November 2018 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...