• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kritisi Stiker Izin Melintas di Lanud Soewondo
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Sabtu, 08/09/2018 •
 
Gerbang Pangkalan TNI AU Soewondo Jalan Adi Sucipto by Ombudsman RI Sumut

Medan - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara angkat bicara terkait polemik pemberlakuan izin melintas di Lanud Soewondo. Ombudsman menilai pemberlakuan itu tidak sesuai urgensinya.

Sebelumnya, Pangkalan Udara Soewondo berencana memberlakukan izin melintas di Jalan Adi Sucipto. Mereka menganggap jalur itu adalah jalan kesatrian yang harus steril. Izin melintas berupa stiker itupun sudah sempat disosialisasikan kepada pengendara.

Kepala ORI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar tidak sepakat jika penerapan stiker izin melintas untuk mengurai kemacetan di kawasan lanud. Menurutnya, itu hanya solusi yang sia-sia. "Apa iya, stiker bisa mengurai kemacetan?" kata Abyadi dlaam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Jumat (8/9).

Abyadi mengakui pada jam-jam tertentu, kemacetan mengular terjadi di kawasan Jalan Adi Sucipto. Adapun pangkal kemacetannya adalah persimpangan empat Jalan Avros-Adi Sucipto. "Pemberlakuan stiker belum tepat dijadikan sebagai cara mengatasi kemacetannya," ujarnya.

Lebih jauh lagi, muncul alasan kalau pemberlakuan stiker itu untuk meningkatkan pengawasan keamanan di kawasan militer. Alasan ini semakin menjadi pertanyaan. Sebab di kawasan itu sudah mulai menjadi pusat bisnis. Di sana terdapat banyak kompleks pertokoan dan perumahan.

"Mestinya untuk menjaga keamanan di pangkalan militer, masyarakat jangan diberi bebas. Tapi faktanya, sudah jadi kawasan bisnis. Sehingga ini menjadi ancaman juga bagi keamanan pangkalan TNI AU," jelasnya.

Abyadi juga heran kenapa di sekitar pangkalan militer banyak berdiri gedung mewah. Bahkan TNI AU mengklaim kawasan itu menjadi asetnya. "Ini kan aneh, di Aset TNI AU berkembang banyak gedung ruko yang diduga milik swasta Ombudsman akan mencoba mempelajari Juknis internal TNI AU yang menjadi dasar pemberlakuan sistem pemberlakuan stiker tersebut," tukasnya.

Sebelumnya, kabar pemberlakuan stiker izin melintas membuat heboh jagad media sosial. Pro kontra terjadi karena polemik uang stiker. Apalagi untuk mengurus stiker, pengendara harus merogoh kocek. Untuk mobil Rp 30 ribu dan sepada motor Rp 25 ribu.

Kapentak Lanud Suwondo Mayor SuS Jhoni Tarigan mengatakan, uang itu untuk biaya pembuatan stiker. Padahal dalam Surat Edaran nomor : SE/02/VI/2018 yang dikeluarkan Lanud Soewondo tidak ditulis soal tarif. "Itu untuk biaya pembuatan stiker," katanya kepada JawaPos.com, Kamis (6/9) petang.

Jhoni kemudian menjelaskan, pemberlakuan sistem stiker lantaran jalur Adi Sucipto adalah jalan Kesatrian. "Di lanud-lanud besar di Indonesia juga ada. Seiring dengab perkembangan, banyak sekali masyarakat-masyarakat yang lewat di jalan itu. Sehingga fungsinya sudah hampir berubah. Itu sudah jadi jalan umum, padahal bukan," paparnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...