• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Belum Terima Laporan Paslon Syahrul-Rahma
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 17/04/2018 •
 
Plt Kepala Ombusman Kepri, Ahmad Irham Satria (Foto: Nando Sirait)

Ombudsman Kepulauan Riau mengatakan hingga saat ini masih belum menerima laporan dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul-Rahma, terkait proses pengunduran diri Rahma di DPRD Tanjungpinang yang terkesan 'dipersulit' oleh Pemko Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Ombusman Kepri, Achmad Irham Syatria, menanggapi wacana Tim Pemenangan Paslon Syahrul-Rahma, yang akan melaporkan Pemko Tanjungpinang ke Ombudsman RI.

Plt Kepala Ombusman Kepri ini menambahkan, pihaknya telah mengetahui adanya permasalahan ini dari pihak Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Syahrul-Rahma.

"Tanggal 6 April lalu, Bang Ade sudah kemari untuk melakukan audiesi dengan Ombudsman. Tapi pada saat itu, ia hanya menanyakan sampai sejauh mana kewenangan dari Ombudsman melihat permasalahan ini," ujar Achmad saat ditemui di kantornya, Selasa (17/04/2018).

Achmad mengatakan, apabila dalam waktu dekat laporan dari pasangan calon tersebut telah diterima, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu mengenai kronologis, adanya pencegahan pengunduran diri Rahma yang diduga dilakukan Pemko dan DPRD Tanjungpinang.

"Tidak langsung kita periksa, kita lakukan verifikasi secara materil dan formil dulu apakah nanti masuk kewenangan dari Ombusman apa tidak. Karena sesuai prinsip kami, Ombusman tidak bisa masuk ke dalam ranah politis," lanjutnya.

Namun setelah audiensi yang dilakukan pada tanggal 6 April lalu, pihaknya menduga adanya penyalahan kewenangan sesuai dengan Undang Undang no 30 tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan.

"Tapi ini baru dugaan saja, karena pada saat audensi lalu pihak paslon tersebut belum membawa dokumen yang menguatkan dugaan tersebut," kata Achmad.

Achmad menegaskan, selaku institusi pemerintah yang mengawasi pelangaran peraturan yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, pihaknya juga meminta agar nantinya pelapor melampirkan segala bentuk dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Ombusman nomor 26 tahun 2017.

"Sesuai dengan Pasal 3 dan 5 Peraturan Ombusman nomor 26 tahun 2017, pelaporan maladminstrasi dapat dilakukan dengan melampirkan segala bentuk bukti tertulis sesuai dengan Perundag-undangan yang berlaku. Dan pelapor memang belum memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan, selain itu laporan yang dibuat juga tidak sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan," paparnya.

Melihat adanya kasus ini, Achmad juga menambahkan agar pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat segera menyelesaikan permasalahan pengunduran diri yang telah diajukan oleh salah satu penjabat publik ini, apabila setiap proses pengunduran diri tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut Satu, Ade Angga, menjelaskan pihaknya akan melakukan pelaporan ke pihak Ombudsman Kepri, terkait adanya penyulitan proses penguduran diri Rahma yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang.

Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan peraturan Pemilu yang berlaku, Rahma telah mengajukan pengunduran diri selaku anggota DPRD dan juga petugas Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP).

Menurut Ade, keterlambatan pengurusan surat pengunduran diri Rahma ini hanya dikarenakan beda persepsi terkait aturan yang digunakan. Di mana Penjabat Wali Kota merujuk pada UU MD3 tentang PAW, bahwasanya harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari Parpol sebelumnya. Sedangkan DPRD merasa harusnya merujuk pada PKPU nomor 3 dan nomor 6 tahun 2017.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...