• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: kepentingan politik jangan nodai ritual keagamaan
PERWAKILAN: BALI • Rabu, 06/02/2019 •
 
Kepala Ombudsman Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/lhs/2018)

Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengharapkan kepentingan politik para peserta Pemilu 2019, jangan sampai menodai pelaksanaan sejumlah ritual besar keagamaan di Pulau Dewata.

"Kami harapkan sejumlah upacara keagamaan di Bali jangan sampai diganggu dengan kegiatan-kegiatan politik. Semestinya ritual keagamaan dibersihkan dari muatan-muatan politik, sehingga tidak ada konflik kepentingan," kata Umar, di Denpasar, Rabu.

Umat Hindu di Bali, pada 7 Maret mendatang, akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1941. Nyepi tahun ini juga menjadi istimewa karena akan dilaksanakan ritual besar Panca Wali Krama (dilaksanakan setiap 10 tahun sekali) di Pura Agung Besakih, Karangasem yang puncaknya pada 6 Maret 2019.

Sedangkan sejumlah rangkaian ritual Panca Wali Krama sudah dimulai dari Februari ini. Rangkaian ritual keagamaan umat Hindu ini berjalan di tengah masa-masa kampanye Pemilu 2019.

"Jadi, jangan sampai pihak-pihak yang 'bertarung' dalam pemilu memanfaatkan momen keagamaan ini untuk kepentingan politik sesaat. Kami berharap agar kepentingan politik dilaksanakan sesuai aturan mainnya," ujar Umar.

Yang tidak kalah penting, lanjut dia, pelayanan publik jangan sampai ada gangguan di tengah tahapan hajatan politik yang sedang berjalan. "Bawaslu dan KPU, kami minta agar memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengingatkan para peserta pemilu jangan coba-coba melakukan kampanye di tempat-tempat peribadatan karena jika terbukti ancamannya hukuman pidana.

"Para caleg memang tidak dilarang datang ke pura, tetapi jangan sampai berkampanye atau membawa berbagai atribut kampanye saat datang ke pura," ucapnya.

Menurut Rudia, caleg menghaturkan punia saat datang ke pura pun tidak dilarang, sepanjang tidak ada "embel-embel" harus memilihnya saat pemilu.

Dia menyarankan agar ketika menghaturkan punia itu sebaiknya langsung diletakkan di atas canang yang akan dipersembahkan dan tidak diberikan melalui orang tertentu di pura tersebut.

"Kami berharap semoga di Bali tidak sampai ada caleg  yang dibatalkan karena terlibat 'money politic' seperti di daerah-daerah lain," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali itu. (ed)

Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2019


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...