• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Sosialisasi Penilaian Kepatuhan di Polres Bengkayang
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 30/03/2018 •
 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kamis, 29 Maret 2018 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Polres Bengkayang.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Polres Bengkayang AKBP permadi Syahids Putra S.I.K MH, Polsek Bengkayang dan Jajaran serta Unit Pelayanan di Polres Bengkayang.

Bertindak sebagai narasumber adalag Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Kalbar Bapak Agus Priyadi, SH

Di Tahun 2018 Ombudsman Kalbar akan melakukan Penilaian Kepatuhan terkait Komponen standar pelayanan Publik yang diamanahkan oleh UU NO 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk itu sebelum melakukan penilaian, Ombudsman melakukan sosialisasi.

Nantinya penilaian akan dilaksanakan di Pemkab Bengkayang dan Polres Bengkayang dan juga di Pemkab dan Polres yg ada di Kalbar.

Untuk di Polres, ada tiga produk pelyanan yg akan dinilai yaitu: Pelayanan SIM, SKCK dan SPKT.

Penilaian standar dan komponen pelayanan publik sifatnya ada Tangibel (ada atau tidak dipasang/dipajang) seperti motto pelayanan, Persyaratan Produk Layanan, Visi dan Misi, Sistem antrian, Sistem Informasi Pelayanan Publik, sarana pelayanan seperti toilet, ruang tunggu, ruang menyusui, standar pengukuran kepuasan masyarakat, dan lainnya.

Selain melakukan sosialisasi, Ombudsman juga langsung melakukan spot check (tinjauan langsung) ke Pusat Layanan SIM, SKCK dan SPKT yang ada di Polres Bengkayang.

Hasilnya bahwa beberapa komponen standar pelayanan publik telah dipasang (ada) di tempat pelayanan dimaksud.

Memang masih ada beberapa kekurangan seperti belum adanya loket atau informasi utk pengguna layanan berkebutuhan khusus (Lansia, ibu hamil/menyusui dan difabel), Alur dan mekanisme pengaduan.

Terhadap hal ini, Kapolres Bengkayang berkomitmen untuk melakukan perbaikan.

Tujuan akhir dari penilaian adalah ingin melihat tingkat kepatuhan Polres terhadap UU No 25 Tahun 2009.

Ada tiga zona kepatuhan yaitu Zona Hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi, Zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang dan zona merah utk tingkat kepatuhan rendah.

Harapan Ombudsman bahwa Seluruh Polres dan pemkab/Kota di Kalbar memperoleh zona hijau tingkat kepatuhan tinggi. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...