• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Gelar Ekspos Kinerja Triwulan I Tahun 2018
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 04/04/2018 • nurul_istiamuji
 
Ombudsman Kalbar Gelar Ekspos Kinerja Triwulan I Tahun 2018 (foto oleh: rri.co.id)

KBRN, Pontianak: Sebagai bentuk transparansi informasi pelayanan publik, dan sesuai asas Ombudsman diantaranya yaitu keterbukaan dan akuntabilitas, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar Ekspos Kinerja Triwulan I Tahun 2018 Rabu (04/04/2018) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam 3 bulan terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sendiri telah menorehkan beberapa prestasi, yaitu Peringkat 2 Keterbukaan Informasi Publik kategori Lembaga Non Struktural yang diberikan oleh Komisi Informasi tanggal 10 Januari 2018 lalu, serta peringkat 7 kategori penyelesaian laporan tertinggi dan peringkat 2 Penyerapan Anggaran Tertinggi dari 34 Ombudsman RI Perwakilan di seluruh Indonesia.

"Sebagaimana data dalam Sistem Informasi Pelaporan (SIMPeL) Ombudsman RI, selama Triwulan I Tahun 2018 yakni periode Januari s.d Maret 2018, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menerima 54 Laporan masyarakat. Dari 54 Laporan tersebut, 35 % (19 Laporan) telah diselesaikan dan 65% (35 Laporan) masih dalam tahap penyelesaian," papar Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat Agus Priyadi saat Expose Kinerja.

Agus Priyadi menuturkan, berdasarkan substansi Laporan yang diterima selama Triwulan I tahun 2018, substansi yang paling banyak dilaporkan adalah substansi Pertanahan sebanyak 15 Laporan, substansi Kepolisian sebanyak 12 Laporan, substansi desa sebanyak 3 laporan, serta substansi lain seperti infrastruktur, kepegawaian, air minum, ketenagakerjaan, jaminan sosial, pendidikan, perbankan, administrasi kependudukan, transmigrasi dan sebagainya.

"Sama halnya dengan substansi yang dilaporkan, tiga instansi teratas yang sering dilaporkan pada Triwulan I Tahun 2018 adalah Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah dan Kepolisian," imbuhnya.

Selain itu, Agus Priyadi menuturkan terkait bentuk maladministrasi dalam Triwulan I tahun 2018 yang paling tinggi dilaporkan adalah mengenai penundaan berlarut (undue-delay) sebanyak 21 Laporan, tidak memberikan pelayanan sebanyak 10 laporan, tidak kompeten sebanyak 7 laporan, tidak patut sebanyak 6 laporan dan lain-lain sebanyak 10 laporan.

Selain penanganan laporan, dalam bidang pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan berbagai kegiatan, salah satunya Koordinasi bersama Kantor Wilayah BPN RI Kalimantan Barat terkait pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Ombudsman RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI dalam rangka percepatan penanganan pengaduan masyarakat, koordinasi perkembangan rekomendasi Ombudsman RI, pertukaran data dan/atau informasi dan peningkatan kapasitas SDM.

"Disamping itu, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ombudsman RI ke 18, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat juga mengelar berbagai kegiatan dengan tema Pekan Anti Maladminstrai seperti mebuka Gerai Pengaduan di Disdukcapil Kota Pontianak, Ombudsman Goes to School di SMAN 01 dan 03 Pontianak, Talkshow Interaktif on RRI Pontianak, Bakti Sosial Ombudsman di Panti Asuhan Uswatun Hasanan yang berlokasi di Jl. Karya Sosial Pontianak dan berbagai perlombaan seru yang melibatkan Sahabat Ombudsman Khatulistiwa," tukasnya.

Agus juga menambahkan selain kegiatan tersebut, selama Triwulan I Tahun 2018 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat juga melaksanakan kegiatan Penyampaian Hasil Survey Kepatuhan Tahun 2017 dan Pendampingan Survey Kepatuhan Tahun 2018 ke beberapa Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resort seperti Pemprov Kalbar, Pemkab dan Polres Landak, Bengkayang, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Sambas serta Mempawah.

"Hal ini dilakukan agar penyelenggara pelayanan publik memenuhi standar yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 sehingga seluruh pelayanan publik menjadi semakin prima dan berkualitas serta memperoleh nilai kepatuhan tinggi (zona hijau)," pungkasnya (Syahrul)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...