• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Dorong Polresta Pontianak Perbaiki Kepatuhan Layanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 28/03/2018 •
 
Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bersama Wakapolres Pontianak Kota (Syahrul)

KBRN, Pontianak: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan sosialisasi  hasil kepatuhan pelayanan publik tahun 2017 dan pendampingan kepatuhan tahun 2018 Rabu (28/03/2018) di Mapolresta Pontianak. Acara di buka dengan sambutan dari Wakapolres Pontianak Kota, AKBP Sigid Haryadi, S.IK dan mewakili Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Asisten Muda Ombudsman Kalbar Irma Syarifah sebagai narasumber.

Dalam sambutanya, Wakapolres menyampaikan bahwa, jajaran Polresta Pontianak Kota siap memperbaiki dan meningkatkan nilai kepatuhan pelayanan publik pada Tahun 2018.

"Kami siap memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan pelayanan publik di tahun ini. Semoga ini bisa kami wujudkan," harapnya.

Sementara itu dalam kesempatannya, Asisten Muda Ombudsman Kalbar, Irma Syarifah mengungkapkan, di Tahun 2017, Ombudsman Kalbar melakukan penilaian terhadap 2 produk pelayanan di Polresta Pontianak Kota, yaitu SKCK dan SIM A. Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, Polresta Pontianak Kota masih masuk dalam tingkat kepatuhan sedang atau Zona Kuning.

"Untuk SKCK mendapat skor 81,0 dan SIM A 87,0. Untuk meraih Zona Hijau, tingkat Kementerian / Lembaga, termasuk Kepolisian harus mendapat skor 89-110. Instansi yang mendapatkan skor 56 - 88 masuk tingkat kepatuhan sedang atau Zona kuning dan skor 0-55 untuk instansi yang di kategorikan zona merah atau tingkat kepatuhan rendah. Sedangkan, di level nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia menempati zona kuning dengan nilai 86,70." paparnya.

Irma menambahkan, untuk mendapatkan nilai sempurna diperlukan komitmen baik dari pimpinan dari tingkat atas sampai tingkat bawah. Selain komitmen yang juga diperlukan adalah konsistensi. Ombudsman RI Perwakilan Kalbar meminta agar Polresta Pontianak Kota dapat memenuhi 10 variabel penilaian dan 20 komponen indikator. Dari standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan, Atribut dan pelayanan terpadu. Dari hasil penilaian kepatuhan 2017, untuk SKCK yang masih belum ada komponennya yaitu Maklumat Layanan, Sarana khusus bagi difable, pelayanan khusus difable, informasi dan prosedur pengaduan, pejabat / petugas pengelolaan pengaduan dan motto pelayanan.

"Sedangkan untuk pelayanan SIM A, yang belum dilengkapi adalah maklumat layanan, informasi dan prosedur pengaduan dan pejabat/ petugas pengelola pengaduan. Semoga di tahun 2018, semua komponen yang belum ada bisa dipenuhi," harapnya.

Wakapolres AKBP Sigid Haryadi meminta seluruh jajaranya untuk berbenah diri untuk meningkatkan komponen pelayanan publik sebagaimana UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik. Selain melakukan sosialisasi, Ombudsman Kalbar juga mengadakan pendampingan dengan melakukan tinjauan langsung ke unit layanan. Untuk mengecek kelengkapan standar komponen pelayanan publik. Pengecekan dilakukan di pelayanan SIM, SKCK dan SPKT. (Syahrul)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...