• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Akan Sampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 05/02/2019 •
 
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat akan menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Barat.

Acara dijadwalkan berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (7/2/2019).

Koordinator Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rhida Rachmatullah menerangkan hasil penilaian itu akan disampaikan kepada Gubernur Kalbar dan sejumlah kepala daerah yang menjadi locus penilaian Ombudsman Kalbar pada tahun 2018.

"Jika tidak ada halangan dan sesuai rencana, penyerahan dilakukan pada 7 Februari," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa (5/2/2019).

Nantinya, acara penyerahan dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan UPP Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat. ia memastikan sejumlah persiapan telah dilakukan agar acara berjalan tertib dan lancar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pemprov terkait pelaksanaan kegiatan. Alhamdulillah, semuanya berjalan sesuai rencana," terangnya.

Secara umum, kata Rhida, Ombudsman RI telah laksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik.

"Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," paparnya.

Penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan bertujuan mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). Dalam Peraturan Presiden tersebut, satu diantaranya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN.

"Pada Tahun 2018, secara nasional Ombusman RI telah melakukan penilaian pada 9 Kementerian, 4 lembaga, 16 Provinsi, 49 Pemerintah Kota dan 199 Pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan oleh Tim Pusat dan Tim Perwakilan Ombudsman RI di 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI," jelasnya.

Khusus Kalbar, Ombudsman telah melakukan penilaian pada Pemerintah Provinsi dan 8 Pemerintah Kabupaten diantaranya Mempawah, Sambas, Landak, Bengkayang, Sekadau, Sanggau, Sintang dan Melawi pada tahun 2018.

"Masih terdapat tiga  kabupaten lainnya seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang dan Kayong Utara yang diproyeksikan dinilai pada Tahun 2019 ini," imbuhnya.

Pada tanggal 10 Desember 2018, Ombudsman RI telah menyerahkan hasil penilaian kepatuhan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan predikat kepatuhan tinggi di Jakarta.

"Untuk Kalimantan Barat, baru terdapat 2 Pemerintah Daerah yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi yaitu Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Sambas," tukasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...