• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

OMBUDSMAN JATIM TEMUKAN PENYIMPANGAN UNBK
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Selasa, 03/04/2018 •
 
Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan pemantauan pelaksanaan UNBK tahun 2018 di beberapa SMK di Jatim. (foto oleh: jatimpos.co)

Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan pemantauan pelaksanaan UNBK tahun 2018 di beberapa SMK di Jatim.

JATIMPOS.CO//SURABAYA- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur kembali melakukan pemantauan pelaksanaan UNBK SMK tahun 2018. Sejak hari Senin (02/04) tim telah diterjunkan ke beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri di kota Surabaya. Dalam pantauan tersebut Ombudsman menemukan beberapa hal yang menarik, salah satunya keberadaan CCTV sebagai alat bantu pengawasan di beberapa SMK di Surabaya.

Vice Admira Firnaherera, Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman RI Jawa Timur dalam keterangannya menjelaskan, ada beberapa sekolah yang hanya menggunakan CCTV sebagai satu-satunya alat pengawasan, namun ada juga sekolah yang selain menggunakan CCTV, pengawas ruang tetap masuk di ruang ujian.

"Sepintas, keberadaan CCTV sebagai pengganti pengawas ruang ini ini dianggap oleh sebagian pihak untuk meningkatkan kejujuran siswa dalam menghadapi UNBK, serta untuk mengurangi efek nervous pada siswa," urainya.

Menurutnya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menilai berbeda, pasalnya pengawasan seharusnya tetap dilakukan dengan kehadiran pengawas dalam ruangan, sedangan CCTV hanya sebatas sebagai alat bantu saja. Dengan hanya menggunakan CCTV dan mengeliminasi peran pengawas maka akan menurunkan integritas.

Karena, pertama, berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 menyebutkan bahwa pengawas ruang harus didalam ruang ujian. Tidak terdapat aturan yang menyebut bahwaperan pengawas tersebut dapat digantikan oleh CCTV.

Kedua, CCTV tidak mampu menangkap suara dan kegaduhan yang terjadi dalam ruangan ujian. Ketiga, sudut pengambilan gambar CCTV terbatas, karena berdasarkan pemantauan di lapangan, Ombudsman menemukan beberapa struktur ruangan ujian yang hampir tidak bisa di pantau oleh CCTV.

Keempat, Pengawas ketika mendapati dugaan kecurangan tidak bisa segera merespon saat itu juga karena berada di luar ruangan yang berbeda dengan ruang ujian.Ruang ujian seharusnya juga transparan untuk memudahkan akses pengawasan. Ruang ujian semestinya bisa dipantau dari luar tanpa mengganggu peserta ujian.

Dari pantauan Ombudsman, ada sekolah yang ruang ujiannya tertutup namun tetap diawasi oleh pengawas ruang sekaligus CCTV misalnya di SMK PGRI 4 Surabaya. Namun ada juga sekolah yang ruang ujiannya tertutup dan hanya diawasi oleh CCTV misalnya di SMKN 3 Surabaya.

Hasil pemantauan Ombudsman pada UNBK hari kedua ini (3/4) ditemukan bahwa di kelas yang menggunakan CCTV sebagai alat utama pengawasan, peserta ujian saling berdiskusi dan membuat kegaduhan namun tidak mendapat teguran sama sekali oleh pengawas ruangan.

Jika kita melihat pada POS UN maka jika peserta ujian melakukan kegaduhan di dalam ruang ujian, maka hal tersebut merupakan pelanggaran sedang dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran yang bersangkutan oleh Ketua Panitia tingkat Satuan Pendidikan, sedangkan jika peserta ujian sampai bekerja sama dengan peserta ujian yang lain atau mencontek maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai nol untuk mata pelajaran bersangkutan oleh Ketua Panitia tingkat Satuan Pendidikan.

"Inovasi pengawasan ujian seharusnya meminimalisasi kecurangan, bukan berpotensi menurunkan integritas," jelasnya. (ist)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...