• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Siap Tindak Lanjuti Penyalahgunaan SKTM
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 05/07/2018 • indra_
 
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Bellinda Wasistiyana Dewanty (kedua dari kanan) memantau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Bae, Kabupaten Kudus, Jateng, Kamis (5/7 - 2018). (Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 karena ketika ada laporan akan ditindaklanjuti.

Peringatan itu disampaikan Asisten Ombudsman Perwakilan Jateng, Bellinda Wasistiyana Dewanty seusai melakukan pemantauan PPDB di SMA 1 Bae, Kudus, Kamis (5/7/2018). "Saat ini memang sudah ada laporan masuk terkait penggunaan SKTM yang dinilai tidak sesuai keadaan sebenarnya," katanya.

Ia menambahkan laporan tersebut terkait ada beberapa siswa yang diduga menggunakan SKTM padahal mereka sebetulnya merupakan keluarga mampu. Mereka mengaku-ngaku dari keluarga tidak mampu dengan mengurus SKTM demi bisa diterima sekolah.

Seharusnya, ujar dia, sekolah lebih jeli dalam mengidentifikasi persyaratan yang diserahkan ke sekolah saat pendaftaran siswa baru. "Kami juga meminta instansi terkait maupun para guru untuk memberikan pemahaman kepada orang tua siswa agar menggunakan SKTM sesuai peruntukannya," terangnya.

Menurut dia masyarakat juga tidak perlu ragu-ragu melaporkannya kepada Ombudsman ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran, termasuk penyalahgunaan SKTM oleh dari keluarga mampu namun mengaku-mengaku tidak mampu. Pelapor, tegasnya, tidak perlu khawatir dengan identitasnya dipublikasikan karena sesuai aturan Ombudsman bisa merahasiakan.

Sementara itu, Ketua Panitia PPDB SMA 1 Bae, Rokhis Setiawati mengakui tahun sebelumnya memang ada salah satu pendaftar yang sudah diterima, namun setelah dilakukan verifikasi SKTM terpaksa dikeluarkan karena kenyataannya berasal dari keluarga mampu.

Hingga saat ini, tambahnya jumlah siswa yang mendaftar dengan menyerahkan SKTM maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP) terdapat 27 siswa, di antara mereka terdapat 16 pendaftar untuk jurusan IPA dan 11 pendaftar untuk jurusan IPS. Proses verifikasi SKTM maupun KIP, ujar dia dilakukan setelah pendaftaran ditutup.

"Nantinya akan dilakukan kunjungan ke rumah serta melakukan verifikasi berdasarkan standar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah [Bappeda]," terangnya.

PPDB 2018, SKTM, Penerimaan Peserta Didik Baru, DPRD Jateng, pendidikan Jateng, Ombudsman Jateng, ORI Jateng


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...