• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Dorong Pembangunan Lapas Baru
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Selasa, 24/07/2018 •
 
BUTUH LAPAS : Proses pengiriman narapidana masih dilakukan ke lapas Nunukan karena kondisi yang sudah over kapasitas. (HERI MULIADI/KALTARA POS)

PROKAL.CO, TANJUNG SELOR - Meningkatnya jumlah tahanan di setiap Polres yang ada di Kaltara dapat menjadi pemicu terjadinya penumpukan narapidana di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sehingga tidak menutup kemungkinan dapat menciptakan kondisi baru seperti terjadi kerusuhan karena jumlah yang seharusnya ideal kini harus berdesak-desakan.

Beberapa waktu lalu, Ombudsman Perwakilan Kaltara telah mengundang kejaksaan dan polres yang ada di semua Kaltara untuk membahas soal lapas. Karena yang menjadi keluhan saat ini terjadi melebihi kapasitas sehingga dalam lapas sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan penambahan.

"Maka kami akan lakukan pertemuan lagi, yang pertama pekan lalu bahas mengenai kondisi. Dan kedua ini kesimpulan dan meminta data sebagai tambahan seperti data tahanan," ungkap Ibramsyah Amiruddin, Kepala ORI Perwakilan Kaltara kepada Kaltara Pos, Senin (23/7).

Data tersebut sebagai bahan untuk menyampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar segera dilakukan pembangunan lapas baru di Kaltara.

"Kalau (calon lahan lapas) di Bulungan itu masih bermasalah karena milik Kementrans, lokasinya yang ada di dekat Brigif 24 Bulungan Cakti," jelasnya.

Untuk itu dirinya berupaya mendorong agar mendapatkan restu dari Kementrans. Sebelumnya dia akan meminta data terlebih dahulu kepada Pemkab Bulungan berapa luas lahan yang telah tersedia milik Kementras tersebut.

"Kita mau membantu pemerintah dan ORI pusat untuk melakukan pemintaan kepada Kementrans," ucapnya.

Dirinya memahami atas beberapa masalah yang dialami setiap kejaksaan dan kepolisian. Tingginya angka kriminalitas maka tidak dapat membendung untuk melakukan penangkapan dan proses, kapasitas rutan yang ada di setiap polres sendiri tidak memadai. Tetapi mau tidak mau selepas dilakukan putusan perkara sebagian besar masih berada di rutan polres.

"Jadi ada beberapa hak napi ini tidak terpenuhi jika masih berada di rutan polres. Tapi itu kenyataan masih kita dapati, karena keterbatasan," beber Ibramsyah.

"Kita inginkan hak-hak mereka terpenuhi seperti dapat remisi, bebas beribadah jika ada lapas. Kalau sekarang tidak terlaksana, karena memang bukan jalurnya," sambungnya.

Ibramsyah menyebutkan di Kaltara hanya ada dua tempat napi pertama rutan di Tarakan dan kedua di Lapas Nunukan. Sementara untuk rutan Tarakan sudah dapat lagi menampung napi, sementara yang harus dilayani ada empat polres yakni Bulungan, Malinau, Tarakan dan Nunukan.

"Sepertinya seluruh Indonesia itu over load, sementara vonis yang diterima di atas rata 5 tahunan. Jika hari masuk, besok bisa lagi maka semakin menumpuk karena memiliki masa tahanan yang panjang," tuturnya.

Dirinya berharap ada lokasi baik yang ada di Bulungan ataupun Malinau, bukan melihat dari jaraknya. Melainkan lahannya harus ada dulu, karena tidak ada penundaan untuk memasukkan dalam lapas bagi napi yang sudah ingkrah.

"Lahannya belum ada yang pasti makanya kita desak harus ada," pungkasnya. (mul)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...