• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Desak Dewan Etik KPU Tindak Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kalteng
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Selasa, 24/04/2018 •
 
Kepala Ombudsman RI Kalteng Thoeseng T.T Asang

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyayangkan profesionalitas tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng yang dinilai janggal. Lembaga publik ini mendesak Dewan Etik KPU RI menindak Timsel jika terbukti bekerja tak profesional.

Desakan dari lembaga negara ini, menyusul adanya berita mengenai keputusan Timsel yang berani meluluskan sejumlah calon yang tidak direkomendasikan Polda Kalteng atau tidak sesuai hasil tes psikologi yang sudah dikeluarkan Assessment Centre Polda.

Untuk diketahui, Timsel mempercayakan tes psikologi kepada Polda Kalteng. Hasil tes menunjukkan 14 orang lulus dari 35 nama peserta tes. Tetapi Timsel mengumumkan 21 nama, dengan menambahkan 7 nama yang tidak lulus psikologi menjadi lulus. Akhirnya ada 21 nama itu mengikuti tahap selanjutnya, yaitu tahap tes kesehatan serta tes wawancara.

"Ombudsman sangat menyayangkan itu bisa terjadi. Timsel KPU Prov Kalteng Seharusnya profesional, independen dan menjaga integritas. " kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT Asang, Selasa (22/4/2018).

Thoeseng pun menanggapi dugaan penyalahgunaan hasil tes psikologi dari Polda itu, dengan menyarankan KPU RI dan DKPP sebagai dewan kode etik untuk melakukan investigasi agar tidak terjadi polemik dan fitnah.

"Kalau dugaan itu terbukti akan sangat berdampak pada kinerja KPU, untuk itu Ombudsman menyarankan agar Dewan kode etik KPU/DKPP melakukan investigasi ke Kalteng dengan berkordinasi dengan Polda Kalteng," lanjutnya.

Ia mengatakan, ada dugaan maladministrasi dalam keputusan yang dikeluarkan Timsel,  seraya mengajak masyarakat ikut mengawasi serta menilai kinerja Timsel KPU Provinsi Kalteng.

Sementara itu sebelumnya, beberapa peserta tes seleksi anggota KPU Kalteng melayangkan surat ke KPU RI mempersoalkan pengumuman hasil tes dimana Timsel mencantumkan tujuh nama yang tidak lolos tes psikologi menjadi lolos.

Di mana pada pengumuman terakhir Timsel, masih mencantumkan tiga nama dari tujuh nama itu masuk menjadi 10 besar.

Salah satu poin isi surat yang dilayangkan ke KPU RI berbunyi, "Meminta melakukan pengecekan dokumen asli, bukan resume, menjadi bahan Timsel dari lembaga berwenang (Polda Kalteng dan RSUD Dr Doris Sylvanus) sehingga keputusan akhir yang diambil KPU RI dalam memilih 5 orang KPU Provinsi Kalteng tidak menciderai proses pemilihan mestinya berintegritas dan profesional seksligus menghormati lembaga berwenang melaksanakan tes psikologi yang telah ditunjuk." 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...