• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Pembongkaran Ruko di Lombok Tengah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Jum'at, 24/08/2018 •
 
Foto Bangunan Ruko depan Pasar Karang Bulayak,  Kel. Tiwu Galih,  Praya,  Lombok Tengah.

Lombok Tengah - Ombudsman RI Perwakilan  Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tengah mendalami kasus dugaan Maladministrasi Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah, terkait dengan pembongkaran Bangunan Rumah dan Toko (Ruko) di Lingkungan Tiwu Galih,  tepatnya di depan Pasar Karang Bulayak,  Kelurahan Tiwu Galih,  Kecamatan Praya,  Lombok Tengah."Kami masih memproses penyelesaian laporan dan belum ada laporan akhir," ungkap Komisioner Ombudsman RI Perwakilan NTB,  Yudi Darmadi via WhatsApp, Rabu, (22/8/2018).

Menurut Yudi,  laporan yang diterima Ombudsman RI terkait dengan dugaan Maladministrasi penerbitan SK Bupati Lombok Tengah yang isinya memerintahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah,  Sat Pol PP Lombok Tengah dan Dinas PUPR Lombok Tengah untuk melakukan proses pembongkaran terhadap Ruko tersebut." Yang dilaporkan dugaan Maladministrasi SK Bupati Lombok Tengah. Ada tiga poin di SK itu, pertama meminta kepada pemilik Ruko untuk melakukan pembongkaran, kedua menugaskan kepada DPMPTSP,  Sat Pol PP dan Dinas PUPR Lombok Tengah untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tupoksinya masing - masing,"jelasnya.

Lebih lanjut Yudi mengungkapkan,  Ombudsman RI Perwakilan RI telah memanggil dan meminta keterangan tiga instansi yang tercantum dalam SK Bupati Lombok Tengah terkait dengan pembongkaran Ruko tersebut.

Saat ini Ombudsman RI Perwakilan NTB masih menunggu hasil kejian Teknis terkait dengan alasan pembongkaran Ruko tersebut dari Dinas PUPR Lombok Tengah." Ombudsman sudah meminta keterangan dan penjelasan secara tertulis kepada Bupati Lombok Tengah dan kepada tiga Instansi yang  tercantum dalam SK Bupati itu. Minggu depan akan disampaikan hasil kajian teknis oleh Dinas PUPR Lombok Tengah," ujar Yudi. [slNews.com - rul].


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...