Ombudsman Buka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2018
TRANSLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung si
mengawal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 yang sedang berlangsu
baik ditingkat SMA/Sederajat, SMP/sederajat dan SD/Sederajat. Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman R
Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Jumat (29/6).
Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi sekolah sangat
menentukan input calon peserta didiknya, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga proses ini men
salah satu penentu keberhasilan proses pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik kembali mengimbau
masyarakat berperan aktif mengawasi proses PPDB. Sepantasnya PPDB yang jujur, kredibel dan transparan
diterapkan dalam pelaksanaannya.
"Kami telah membentuk tim monitoring pelaksanaan PPDB yang akan turun langsung ke lapangan. Ada beberap
yang akan menjadi fokus kami dalam mengawasi proses penerimaan ini, kami akan lakukan uji sampel ke bebera
sekolah yang tersebar di Provinsi Lampung dengan metode acak untuk melihat kinerja sekolah dalam melakuka
proses PPDB Tahun 2018 yang akan diuji kedalam aturan yang berlaku", Tegas Nur Rakhman.
Nur Rakhman juga mengatakan, selain melakukan monitoring Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung jug
membuka posko pengaduan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Way Semangka No. 16A,
Pahoman Bandar Lampung dengan nomor pengaduan: 0721-251373, 081373899900 bagi masyarakat yang menj
korban langsung atau menemukan adanya kejanggalan dalam proses PPDB.
Menurutnya, upaya tersebut juga merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif Ombudsman untuk mewujudkan
pendidikan yang jujur, bersih dan berkualitas di Provinsi Lampung. Maka dari itu, Ombudsman juga meminta
partisipasi dari masyarakat dan media untuk dapat mengawasi dan melaporkannya apabila ada hal-hal yang jang
dalam pelaksanaan PPDB. (rls/hkw)