• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2018
PERWAKILAN: LAMPUNG • Senin, 02/07/2018 • gosanna_oktavia
 
Kepala Ombudsman R Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf,

TRANSLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung si

mengawal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 yang sedang berlangsu

baik ditingkat SMA/Sederajat, SMP/sederajat dan SD/Sederajat. Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman R

Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Jumat (29/6).


Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi sekolah sangat

menentukan input calon peserta didiknya, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga proses ini men

salah satu penentu keberhasilan proses pendidikan di setiap satuan pendidikan.


Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik kembali mengimbau

masyarakat berperan aktif mengawasi proses PPDB. Sepantasnya PPDB yang jujur, kredibel dan transparan

diterapkan dalam pelaksanaannya.


"Kami telah membentuk tim monitoring pelaksanaan PPDB yang akan turun langsung ke lapangan. Ada beberap

yang akan menjadi fokus kami dalam mengawasi proses penerimaan ini, kami akan lakukan uji sampel ke bebera

sekolah yang tersebar di Provinsi Lampung dengan metode acak untuk melihat kinerja sekolah dalam melakuka

proses PPDB Tahun 2018 yang akan diuji kedalam aturan yang berlaku", Tegas Nur Rakhman.


Nur Rakhman juga mengatakan, selain melakukan monitoring Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung jug

membuka posko pengaduan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Way Semangka No. 16A,

Pahoman Bandar Lampung dengan nomor pengaduan: 0721-251373, 081373899900 bagi masyarakat yang menj

korban langsung atau menemukan adanya kejanggalan dalam proses PPDB.


Menurutnya, upaya tersebut juga merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif Ombudsman untuk mewujudkan

pendidikan yang jujur, bersih dan berkualitas di Provinsi Lampung. Maka dari itu, Ombudsman juga meminta

partisipasi dari masyarakat dan media untuk dapat mengawasi dan melaporkannya apabila ada hal-hal yang jang

dalam pelaksanaan PPDB. (rls/hkw)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...